Kejagung Sita Rp479 Miliar Aset Anak Perusahaan Darmex Plantations Terkait Kasus Duta Palma
Kejaksaan Agung menyita Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations. Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan pada Kamis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Proses penyitaan melibatkan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut akan dikirim ke Hong Kong melalui jalur perbankan. Berkat informasi intelijen, penyidik berhasil memblokir aliran dana tersebut sebelum dikirim ke luar negeri. Langkah cepat ini mencegah hilangnya aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kedua anak perusahaan PT Darmex Plantations yang menjadi target penyitaan adalah PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit. Kejagung berhasil menyita Rp376.138.264.001,00 dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147,00 dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Total keseluruhan uang yang disita mencapai Rp479.175.079.148,00.
Kronologi Penyitaan Aset
Proses penyitaan diawali dengan informasi intelijen yang diterima penyidik Kejagung mengenai rencana pengiriman uang dari kedua anak perusahaan PT Darmex Plantations ke Hong Kong. Setelah dilakukan koordinasi dengan JPU, uang tersebut langsung diblokir. Selanjutnya, JPU mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian dikabulkan.
Perlu diketahui bahwa PT Darmex Plantations sendiri saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Karena PT Darmex Plantations memiliki 99 persen saham di PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa, penyitaan aset kedua anak perusahaan tersebut dianggap sah dan relevan dengan perkara utama. Satu persen sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pidsus/TPK/2025 pada tanggal 29 April 2025, yang mengizinkan penyitaan aset tersebut. Dengan demikian, penyitaan uang senilai Rp479.175.079.148,00 telah sah secara hukum dan menjadi barang bukti dalam perkara TPPU yang menjerat PT Darmex Plantations.
PT Darmex Plantations didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Detail Penyitaan
- Jumlah total yang disita: Rp479.175.079.148,00
- Dari PT Delimuda Perkasa: Rp376.138.264.001,00
- Dari PT Taluk Kuantan Perkasa: Rp103.036.815.147,00
- Dasar hukum penyitaan: Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pidsus/TPK/2025 tanggal 29 April 2025
Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan aset negara yang hilang dapat dikembalikan.