LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Kemenkumham Malut Dukung Penuh Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital: Tantangan AI dan Revisi UU Hak Cipta

Kemenkumham Malut gencar dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di era digital. Bagaimana tantangan AI dan revisi UU Hak Cipta akan membentuk masa depan kreativitas di Indonesia?

Sabtu, 16 Agu 2025 17:25:00
konten ai
Kemenkumham Malut gencar dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di era digital. Bagaimana tantangan AI dan revisi UU Hak Cipta akan membentuk masa depan kreativitas di Indonesia? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) secara aktif mendukung upaya perlindungan kreativitas. Ini dilakukan di tengah pesatnya perkembangan era digital yang melibatkan kekayaan intelektual. Mereka menargetkan berbagai pihak, dari penulis buku, musisi, hingga pelaku usaha.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta. Hal ini krusial untuk memperoleh perlindungan hukum dari klaim pihak lain. Pendaftaran juga memberikan nilai tambah signifikan pada karya yang dihasilkan.

Upaya ini juga mencakup pembangunan sinergi kuat dengan seluruh pihak di Malut. Layanan jemput bola menjadi strategi utama untuk mengajak lebih banyak individu melindungi karya mereka. Ini demi menciptakan ekosistem kreatif yang aman dan terlindungi.

Advertisement

Tantangan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Hak Cipta

Peneliti Senior dan Pendiri Pusat Studi Cyber Law Universitas Padjadjaran, Ahmad Ramli, menyoroti peran kecerdasan buatan (AI) dalam penciptaan karya. Ia menyatakan bahwa AI generatif hanya dapat berfungsi jika dilatih dengan data yang juga dilindungi hak cipta. Ini menimbulkan pertanyaan kompleks mengenai kepemilikan dan atribusi.

Ramli menekankan perlunya revisi atas Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini. Revisi ini esensial untuk mengakomodasi penggunaan AI yang semakin marak. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman dan damai antara pencipta, penyanyi, produser, dan pembuat musik.

Senada, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan peluang hak cipta di era digital. Peluang ini dapat mendorong munculnya model bisnis baru dan platform kreatif yang inovatif. Revisi UU Hak Cipta kini tengah dilakukan untuk menjawab tantangan ini.

Advertisement

Revisi Undang-Undang dan Tata Kelola Royalti

Revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini berfokus pada isu-isu krusial terkait era digital. Ini mencakup regulasi kecerdasan buatan (AI), perlindungan karya cipta digital, serta tata kelola manajemen royalti. Tujuannya adalah memastikan perlindungan yang komprehensif.

Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dedy Kurniadi, menjelaskan upaya lembaganya. LMKN terus membenahi sistem pendistribusian royalti agar lebih terukur, akuntabel, akurat, dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pemangku kepentingan.

Kurniadi juga mengajak seluruh pencipta lagu untuk bergabung dengan LMKN. Partisipasi ini penting agar ke depan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan semua pihak. Ini adalah langkah proaktif untuk masa depan yang lebih baik.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • ai
  • era digital
  • hak cipta
  • kecerdasan buatan
  • kekayaan intelektual
  • kemenkumham malut
  • konten ai
  • kreativitas
  • perlindungan hukum
  • #planetantara
  • revisi uu
  • royalti
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.