Kemenperin Perkuat Program Produk Dalam Negeri: Logo TKDN Baru Mudahkan Identifikasi, Target Nasional 50% di 2024
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten memperkuat program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan strategi baru, termasuk logo TKDN, untuk dorong kemandirian ekonomi nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten memperkuat pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah ini bertujuan untuk memperkokoh kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi nasional, khususnya melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Upaya ini menjadi krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan memerlukan penguatan signifikan. Program ini masih terfokus pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, belum menyasar sisi konsumsi masyarakat secara optimal.
Selain itu, belanja badan usaha yang memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga belum sepenuhnya terintegrasi dalam program P3DN. Untuk mengatasi celah ini, Kemenperin memprioritaskan penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis. Ini diharapkan dapat menciptakan dampak yang lebih luas.
Penguatan Tata Kelola Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Salah satu fokus utama Kemenperin adalah penguatan tata kelola penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Heru Kustanto menjelaskan bahwa strategi penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri. Perubahan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri yang dinamis.
Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik juga menjadi komponen penting. Pendekatan ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih realistis dan akurat.
Khususnya pada komponen bahan material langsung, penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk. Proses ini akan menyederhanakan perhitungan tanpa mengorbankan keakuratan. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak produk dapat disertifikasi TKDN dengan proses yang efisien.
Dorong Konsumsi Masyarakat dengan Logo Produk Dalam Negeri
Kemenperin juga berupaya memperkuat tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat. Strategi ini akan dilakukan dengan memanfaatkan penggunaan logo produk ber-TKDN. Hal ini bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi produk-produk yang telah memenuhi standar TKDN.
Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang sedang disusun, akan dicantumkan kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN. Logo ini akan berfungsi sebagai alat bantu visual yang jelas bagi pengguna. Ini akan meningkatkan kesadaran dan preferensi terhadap produk lokal.
Tanda logo TKDN wajib disematkan pada produk atau kemasannya dan terdiri dari tiga elemen utama. Elemen tersebut meliputi logo itu sendiri, angka yang menunjukkan persentase TKDN, serta kode batang (QR Code) yang dapat dipindai. QR Code ini memungkinkan pengguna untuk melihat rincian sertifikasi secara digital, menambah transparansi dan kepercayaan konsumen.
Strategi Komprehensif dan Dampak Positif Terhadap Ekonomi Nasional
Selain dua hal tersebut, Kemenperin juga melakukan penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi verifikator TKDN melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pengawasan konsistensi nilai TKDN juga akan diperkuat secara lebih terorganisir. Ini memastikan integritas dan keandalan sertifikasi TKDN.
Langkah-langkah lain yang diambil meliputi penguatan tata kelola pengawasan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD. Selain itu, penguatan tata kelola Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN, serta pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang menggunakan produk dalam negeri juga menjadi prioritas. Heru optimistis, keseluruhan strategi ini akan mewujudkan kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Data menunjukkan tren positif dalam penggunaan produk dalam negeri. Jumlah produk bersertifikat TKDN meningkat dari 3.207 produk pada 2019 menjadi 8.040 produk pada Januari 2025. Realisasi total belanja pemerintah untuk produk manufaktur bersertifikat juga melonjak tajam, dari Rp990 triliun pada 2022 menjadi Rp1.500 triliun pada 2023. Target TKDN Nasional berdasarkan RPJMN (2020–2024) ditetapkan mencapai rata-rata 50 persen pada 2024, meningkat dari 43,3 persen pada 2020.