Keren! Kepala Desa Bulalo Gorontalo Utara Raih Peacemaker Justice Award 2025 dari Kemenkumham
Kepala Desa Bulalo, Fiti K. Rahim, berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025 dari Kemenkumham, mengukuhkan perannya sebagai juru damai hukum di desa.
Kwandang, Gorontalo Utara – Kepala Desa Bulalo, Fiti K. Rahim, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Peacemaker Justice Award Tahun 2025. Penghargaan prestisius ini diberikan langsung oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai pengakuan atas dedikasinya dalam menciptakan perdamaian di tingkat desa.
Pencapaian ini menempatkan Desa Bulalo sebagai salah satu pionir dalam penyelesaian sengketa hukum di luar jalur pengadilan. Fiti K. Rahim dinilai sukses mengimplementasikan peran sebagai juru damai hukum, memberikan solusi efektif bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum konvensional.
Penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan legitimasi kuat dari pemerintah terhadap pentingnya peran kepala desa dalam mediasi. Ini sekaligus menegaskan komitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah hukum secara efisien dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Seleksi Ketat dan Inovasi Hukum di Desa
Proses seleksi Peacemaker Justice Award 2025 berlangsung sangat kompetitif, melibatkan 1.830 kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia. Fiti K. Rahim dan Desa Bulalo berhasil melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat, mulai dari bulan Mei hingga Juli 2025, hingga akhirnya masuk dalam 130 besar penerima penghargaan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari inisiatif Fiti dalam mengaktualisasikan program juru damai. Setelah mengikuti pelatihan peacemaker pada Juni 2025, Desa Bulalo segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa. Posbankum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi dan mediasi hukum.
Selain itu, Desa Bulalo juga aktif menyosialisasikan pentingnya kesadaran hukum melalui kegiatan penyuluhan. Mereka bahkan berhasil membentuk Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang berperan aktif dalam membantu penyelesaian masalah. Inovasi ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem hukum yang kondusif di desa.
Mengatasi Sengketa Non-Litigasi, Meringankan Beban Masyarakat
Peacemaker Justice Award menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa non-litigasi atau di luar pengadilan. Fiti K. Rahim telah membuktikan efektivitas pendekatan ini, salah satunya melalui mediasi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut berhasil diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang di pengadilan.
Menurut Fiti, setiap hari kepala desa dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang dilaporkan masyarakat. Dengan bekal sebagai juru damai, kepala desa dapat membantu menyelesaikan sengketa konvensional secara cepat dan efisien, menghindari biaya perkara yang signifikan serta waktu yang terbuang di pengadilan.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi kepala desa lainnya untuk mengembangkan kapasitas sebagai juru damai. Kehadiran Posbankum dan Kadarkum di desa dapat menjadi solusi konkret dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan formal.