Kesaksian Sekuriti Ungkap Teriakan \"Maling Mobil\" di TKP Penembakan Bos Rental
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadirkan kesaksian sekuriti yang mendengar teriakan \"maling mobil\" dan dua mobil kabur dari lokasi kejadian.
Jakarta, 24 Februari 2024 - Sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang hari ini menghadirkan kesaksian kunci dari petugas keamanan (sekuriti) yang bertugas di lokasi kejadian. Kesaksian tersebut memberikan gambaran baru mengenai peristiwa yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024 tersebut.
Amim, salah satu sekuriti, memberikan keterangan bahwa ia mendengar keributan dan teriakan \"maling mobil\" di sekitar minimarket rest area. Setelah itu, ia mendengar beberapa kali suara tembakan (empat hingga lima kali menurut kesaksiannya) dan melihat kerumunan orang bubar. Kejadian ini kemudian diikuti oleh dua mobil yang melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian.
Meskipun Amim dan rekannya, Suhendi, berupaya menghentikan kedua mobil tersebut, namun kecepatan mobil tersebut membuat upaya mereka gagal. Amim menjelaskan, \"Saya tahunya kan dari jauh, cuma lihat keributan, pas mau nyamperin ada suara tembakan. Langsung saya balik lagi, hanya mendengar suara tembakan, yang jelas itu antara empat sampai lima tembakan,\" jelasnya. Kejadian ini menambah kompleksitas investigasi kasus penembakan tersebut.
Kesaksian Sekuriti dan Karyawan Minimarket
Amim menjelaskan bahwa ia mendengar teriakan \"maling mobil\", yang membuatnya ingin menghentikan kedua mobil tersebut. Namun, karena ketidakpastian situasi dan rasa takut, ia memilih untuk tidak terlalu terlibat. \"Maksudnya kan itu yang diteriakkan 'maling mobil', namanya di rest area takut ada pencurian gitu, jadi tetap menghadang juga tidak berani, karena kita belum tahu pasti, tau tersangka tau korban, saya tidak paham, jadi cuma lari ke pintu keluar aja, udah,\" ucap Amim. Ia hanya melihat korban terkapar dan kemudian dibawa ke rumah sakit.
Keterangan Amim diperkuat oleh kesaksian Ahmad Farizi, karyawan minimarket di rest area tersebut. Farizi mengaku mendengar tiga sampai empat kali letusan tembakan. Perbedaan jumlah letusan tembakan antara kesaksian Amim dan Farizi menunjukkan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Kedua mobil yang terlihat oleh Amim justru menuju parkiran, bukan pintu keluar rest area. Hal ini semakin menambah misteri terkait peristiwa penembakan tersebut dan peran kedua mobil yang melarikan diri. Kecepatan mobil dan situasi yang kacau membuat sekuriti kesulitan mengidentifikasi jumlah orang di dalam mobil dan detail kendaraan tersebut.
Kronologi dan Terdakwa
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman ini juga menghadirkan sembilan saksi. Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai terdakwa: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan. Dua di antaranya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Peristiwa penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, telah menggemparkan publik. Kesaksian para saksi, termasuk sekuriti dan karyawan minimarket, menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut. Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi rangkaian fakta dalam kasus ini.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan motif di balik penembakan tersebut. Peran kedua mobil yang melarikan diri dan makna teriakan \"maling mobil\" menjadi poin penting yang perlu dikaji lebih dalam. Publik menantikan kesimpulan dari proses persidangan ini untuk mendapatkan keadilan bagi korban.