Kesbangpol Tapin Copot Paksa Atribut Khilafatul Muslimin, Organisasi Terlarang yang Ingin Bentuk Negara Sendiri
Badan Kesbangpol Tapin mengambil tindakan tegas mencopot paksa atribut organisasi terlarang Khilafatul Muslimin setelah peringatan diabaikan. Mengapa organisasi ini berbahaya?
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Mereka mencopot paksa atribut berupa plang organisasi terlarang Khilafatul Muslimin (KM). Aksi ini dilakukan di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, setelah pengurus perkumpulan tersebut mengabaikan peringatan.
Pencopotan paksa ini berlangsung pada Selasa (30/7) dan melibatkan tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari BIN, TNI-Polri, Satpol PP, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tapin. Tindakan ini merupakan respons atas ketidakpatuhan organisasi terhadap peringatan tertulis yang diberikan sebelumnya.
Kepala Badan Kesbangpol Tapin, Aulia Ulfah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah batas waktu 1x24 jam tidak dipatuhi. Organisasi Khilafatul Muslimin dianggap berbahaya karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tindakan Tegas Setelah Peringatan Diabaikan
Aulia Ulfah menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengurus Khilafatul Muslimin untuk menurunkan atribut mereka secara sukarela. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan pencabutan paksa menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sudah beri kesempatan untuk diturunkan secara sukarela, namun tidak diindahkan. Maka kami ambil tindakan tegas dengan menurunkan paksa," ujar Aulia. Ia menambahkan bahwa organisasi ini secara nasional telah dilarang karena misinya yang bertentangan dengan dasar negara.
Pencabutan ini bukan tanpa dasar hukum. Keberadaan Khilafatul Muslimin dianggap mengancam kedaulatan negara karena secara terang-terangan memiliki misi membentuk negara sendiri. Pemerintah daerah melalui Kesbangpol tidak akan menoleransi paham yang merongrong ideologi Pancasila.
Ancaman Ideologi dan Upaya Pembentukan Basis
Organisasi Khilafatul Muslimin bukan kali pertama melakukan pemasangan atribut di wilayah Tapin. Aulia mengungkapkan bahwa plang serupa pernah dipasang di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, antara tahun 2021 hingga 2023. Saat itu, terdata 14 anggota yang berasal dari satu keluarga.
Meskipun sudah ditindak sebelumnya, oknum-oknum terkait terus mencoba memasang kembali atribut mereka. Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak berwenang seringkali tidak digubris. Oleh karena itu, tindakan sesuai aturan hukum menjadi pilihan utama untuk mengatasi permasalahan ini.
Keberadaan atribut organisasi terlarang ini tetap dianggap berbahaya, bahkan jika di lokasi terbaru belum ditemukan aktivitas anggota secara signifikan. Pemasangan plang tersebut mengindikasikan niat untuk membangun basis di wilayah tersebut. Kesbangpol tidak ingin kecolongan dan membiarkan paham radikal berkembang.
Pengawasan Ketat dan Pencegahan Penyebaran Paham
Aulia Ulfah juga menyebutkan bahwa sebagian besar aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin kini terdeteksi di luar wilayah Tapin. Beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan antara lain Kabupaten Paser di Kalimantan Timur dan Sebuku di Kabupaten Kotabaru. Hal ini menunjukkan bahwa jangkauan organisasi ini cukup luas.
Meskipun demikian, pengawasan terhadap potensi penyebaran paham Khilafatul Muslimin di Kabupaten Tapin tetap menjadi prioritas utama. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memantau pergerakan mereka. Tujuannya agar ideologi yang bertentangan dengan NKRI tidak dapat berkembang dan memengaruhi masyarakat setempat.
Penertiban plang Khilafatul Muslimin ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dan aparat keamanan. Kolaborasi antara BIN, TNI-Polri, Satpol PP, dan FKDM Tapin menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Mereka bertekad untuk melindungi masyarakat dari paham-paham yang mengancam persatuan bangsa.