KLH Tutup Dua Perusahaan Peleburan Besi di Tangerang, Langkah Tegas Atasi Pencemaran Lingkungan Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup dua perusahaan peleburan besi di Tangerang karena terbukti mencemari lingkungan. Ini adalah langkah serius KLH dalam mengatasi pencemaran lingkungan Tangerang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja yang berlokasi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Penutupan ini dilakukan setelah kedua perusahaan tersebut terbukti secara sah melakukan pencemaran lingkungan yang serius. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kualitas lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan respons langsung terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketiadaan kontrol gas buang yang memadai dari proses peleburan. Hal ini menyebabkan emisi berbahaya yang berdampak negatif pada kualitas udara dan lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. KLH akan memberikan pendampingan penuh dalam proses hukum ini untuk memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terlebih lagi, usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang sah.
Tindakan Tegas KLH dan Proses Hukum Berjalan
KLH menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap setiap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Ketegasan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan efek jera bagi pelaku industri lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Menteri Hanif menekankan pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum lingkungan.
Selain penutupan, KLH juga sedang melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan adil. Perusahaan yang ditutup terbukti melakukan pencemaran dari proses peleburan besi dan bahan berbahaya beracun (B3). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KLH dalam mengatasi pencemaran lingkungan Tangerang.
Pemerintah bertekad untuk memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu, KLH mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang untuk turut aktif dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat upaya perlindungan lingkungan.
Pengawasan Meluas dan Peran Satgas Langit Biru
Tidak hanya fokus pada kasus di Tangerang, KLH juga telah mengerahkan tim ke berbagai daerah lain untuk melakukan pengawasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang merasa resah akan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah mereka. KLH berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan uji emisi cerobong di kawasan industri Jatake, yang telah dilakukan KLH selama sepekan terakhir, akan dilaporkan pada pekan depan. Laporan ini akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan, termasuk koordinasi dengan Satgas Langit Biru Kota Tangerang. Upaya ini sejalan dengan fokus KLH untuk menekan angka pencemaran lingkungan Tangerang dan sekitarnya.
Kepada Satgas Langit Biru, Menteri Hanif memberikan pesan agar tidak gentar dalam menindak tegas pelanggaran. KLH siap memberikan pendampingan penuh kepada Satgas Langit Biru dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menunjukkan dukungan penuh dari kementerian untuk memastikan penegakan aturan lingkungan berjalan efektif.
Komitmen Pemerintah Daerah dan Rencana Jangka Panjang
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menambahkan bahwa pemerintah daerah juga memiliki rencana konkret untuk mengatasi isu pencemaran. Kegiatan pengawasan industri berbahan bakar fosil telah disiapkan dan akan dilaksanakan secara intensif mulai bulan September hingga Desember 2025. Ini menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah daerah.
Inspeksi ini akan mencakup pabrik atau industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar emisi yang berlaku dan mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara secara signifikan.
Melalui kerja sama antara KLH, DLH, Satgas Langit Biru, dan pemerintah daerah, diharapkan upaya penanganan pencemaran lingkungan dapat berjalan lebih optimal. Fokus pada pengawasan dan penindakan, serta dorongan untuk penggunaan energi bersih, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Tangerang dan sekitarnya.