Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026: BPJPH Gencar Sosialisasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik mulai Oktober 2026, mendorong peningkatan kesadaran dan transparansi industri.
Jakarta, 15 Mei 2024 - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, mengumumkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk kosmetik di Indonesia. Kewajiban ini akan berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta pada Kamis lalu.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain kosmetik, sejumlah produk lain juga akan diwajibkan memiliki sertifikat halal, termasuk obat-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. Hal ini menandai langkah signifikan dalam memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Meskipun kewajiban baru berlaku pada Oktober 2026, BPJPH mencatat antusiasme tinggi dari pelaku usaha kosmetik dalam memperoleh sertifikasi halal. Hal ini terlihat dari jumlah produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal baik dari dalam maupun luar negeri. Tingginya minat masyarakat, terutama kaum perempuan muslim, terhadap produk kosmetik halal juga menjadi faktor pendorong utama.
Sertifikasi Halal: Dorongan Transparansi dan Kepercayaan Konsumen
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, khususnya produsen kosmetik. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) dan transparansi di industri kosmetik. Hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.
"Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media," kata Chuzaemi. Ia juga menambahkan, "Kami juga mengapresiasi dan mendukung apa yang pengusaha lakukan dalam memperluas dan meningkatkan kualitas produk dengan sertifikat halal." Langkah ini menunjukkan komitmen BPJPH dalam mendukung pertumbuhan industri kosmetik yang halal dan terpercaya.
Sosialisasi yang dilakukan BPJPH mencakup berbagai metode, termasuk penyebaran informasi melalui media massa dan platform digital. Tujuannya adalah untuk menjangkau seluruh pelaku usaha kosmetik di Indonesia, terlepas dari skala bisnis mereka.
BPJPH juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk kosmetik untuk melindungi konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
Data Produk Kosmetik Bersertifikat Halal
Berdasarkan data BPJPH, hingga saat ini telah tercatat 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah bersertifikat halal. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penerapan sertifikasi halal di industri kosmetik Indonesia. Selain itu, terdapat 7.558 produk kosmetik luar negeri yang juga telah mendapatkan sertifikasi halal.
Produk kosmetik terdata dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232-Kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi. Data ini menunjukkan cakupan luas dari peraturan ini, yang mencakup berbagai jenis produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Dengan semakin banyaknya produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal, diharapkan konsumen dapat lebih mudah dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka. Hal ini juga akan mendorong industri kosmetik untuk terus meningkatkan kualitas dan inovasi produknya.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik pada Oktober 2026 diharapkan mampu menciptakan iklim industri yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.