Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta
Dua pelaku **pencuri tas kereta** di Stasiun Tambora berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah aksinya viral. Bagaimana modus operandi mereka dan berapa kerugian korban?
Dua pria terduga pelaku pencurian tas penumpang kereta Commuter Line di Stasiun Tambora, Jakarta Barat, berhasil diringkus pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 23 Juli, ketika kereta berhenti di Stasiun Tambora. Korban, Eza, baru menyadari tas ranselnya yang berisi barang elektronik penting tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27). Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa, 29 Juli, setelah laporan diterima.
Kronologi Penangkapan Cepat Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban Eza, tim Reserse Kriminal Polsek Tambora langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang viral, petugas melakukan pelacakan intensif terhadap identitas dan keberadaan para pelaku.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat jelas dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong kereta. Mereka dengan sigap mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang saat kereta berhenti.
Upaya pelacakan membuahkan hasil signifikan dalam waktu singkat. Kedua pelaku, DM dan JI, berhasil diidentifikasi dan ditangkap di tempat tinggal mereka masing-masing. Kecepatan respons kepolisian ini patut diapresiasi.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Modus operandi yang digunakan oleh para **pencuri tas kereta** ini tergolong sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan kelengahan penumpang yang terburu-buru atau kurang teliti meninggalkan barang bawaan di dalam gerbong kereta.
Tas ransel milik korban Eza diketahui berisi sejumlah barang elektronik penting. Di antaranya adalah laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya yang sangat dibutuhkan untuk pekerjaannya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai angka Rp10 juta.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para penumpang kereta untuk selalu waspada. Memastikan semua barang bawaan terbawa saat turun dari kereta dapat mencegah insiden serupa. Kewaspadaan adalah kunci utama keamanan barang pribadi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pencurian
Atas perbuatannya, kedua pelaku **pencurian tas kereta** tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Polisi telah menjerat DM dan JI dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 362 KUHP secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara yang dapat dikenakan kepada para pelaku adalah paling lama lima tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua tersangka.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di fasilitas publik. Penangkapan cepat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat pengguna transportasi umum.