LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Apa Alasannya?

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini menyusul putusan PK yang memangkas masa hukumannya.

Minggu, 17 Agu 2025 12:11:00
konten ai
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini menyusul putusan PK yang memangkas masa hukumannya. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto, kini telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.

Kabar pembebasan Setya Novanto dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8). Pembebasan ini menandai babak baru bagi mantan politikus senior tersebut setelah mendekam di balik jeruji besi sejak tahun 2017.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan PK tersebut secara signifikan memangkas masa pidananya, membuka jalan bagi pembebasan lebih awal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satu faktor utama adalah telah dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Melalui putusan PK tersebut, vonis pidana penjara Setya Novanto yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Pengurangan masa hukuman ini menjadi dasar perhitungan bagi pemenuhan syarat dua pertiga masa pidana yang harus dijalani seorang narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kusnali menambahkan, berdasarkan perhitungan, Setya Novanto memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025. Namun, ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin sebelum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, menunjukkan bahwa proses administrasi telah selesai lebih awal.

Advertisement

Status dan Kewajiban Setelah Bebas Bersyarat

Meskipun Setya Novanto kini bebas dari Lapas Sukamiskin, statusnya masih sebagai narapidana bebas bersyarat. Ini berarti ia tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi selama masa pembebasan bersyaratnya.

Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban ini merupakan bagian dari pengawasan yang harus dijalani oleh narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat hingga masa pidananya benar-benar berakhir.

Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak tahun 2017 dan selama di Lapas, ia senantiasa mendapatkan pengurangan remisi sesuai dengan ketentuan. Namun, karena ia telah keluar sebelum tanggal 17 Agustus, Setya Novanto tidak lagi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan tahun ini.

Kilas Balik Kasus Korupsi KTP-el yang Menjerat Setya Novanto

Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013 menjadi sorotan publik yang menjerat Setya Novanto. Dalam kasus ini, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. Selain memangkas masa pidana menjadi 12 tahun 6 bulan, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bebas bersyarat
  • berita nasional
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • konten ai
  • korupsi ktp-el
  • lapas sukamiskin
  • mantan ketua dpr
  • ma pk
  • #planetantara
  • setya novanto
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.