Menag Usul BP4 Dilibatkan dalam Sidang Perceraian: Upaya Selamatkan Keutuhan Keluarga
Menteri Agama mengusulkan agar Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dilibatkan dalam proses sidang perceraian untuk menyelamatkan keutuhan keluarga dan mengurangi angka perceraian di Indonesia.
Jakarta, 22 April 2024 - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengusulkan peran yang lebih besar bagi Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam sistem peradilan agama Indonesia. Usulan ini disampaikan Menag dalam rangka menekan angka perceraian yang terus meningkat dan melindungi hak-hak perempuan serta anak.
Inisiatif ini muncul dari keprihatinan Menag terhadap dampak sosial perceraian, terutama bagi istri dan anak yang seringkali menjadi korban utama. Ia menekankan perlunya upaya preventif dan interventif untuk menyelamatkan keutuhan keluarga sebelum perceraian terjadi. Menag berharap BP4 dapat berperan sebagai mediator dan penasihat, membantu pasangan menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan konstruktif.
Menurut Menag, BP4 harus diperkuat perannya dan dilibatkan secara formal dalam proses peradilan agama, khususnya dalam kasus perceraian. Ia bahkan mengusulkan agar putusan cerai oleh hakim diajukan setelah adanya rekomendasi dari BP4. "BP4 ini harus diperkuat. Kita mengimbau kepada hakim itu tidak memutuskan perkara sebelum ada rekomendasi dari BP4 dulu," tegas Menag.
Peran Strategis BP4 dalam Pencegahan Perceraian
Menag menjelaskan bahwa BP4 memiliki misi besar dalam membantu menyelesaikan konflik keluarga. Dengan melibatkan BP4, diharapkan proses mediasi dan konseling dapat dilakukan secara intensif sebelum pasangan memutuskan untuk bercerai. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.
Lebih lanjut, Menag menyoroti pentingnya mediasi sebagai langkah strategis dalam mencegah perceraian. "Yang menjadi korban pertama istri dan kedua adalah anak. Oleh karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis," ujarnya. Ia berharap BP4 dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan mediasi dan konseling kepada pasangan yang tengah menghadapi masalah rumah tangga.
Untuk mendukung peran BP4, Menag juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi ini akan menambahkan satu bab khusus tentang pelestarian perkawinan, yang akan memberikan payung hukum yang kuat bagi peran BP4 dalam proses peradilan agama.
Rekomendasi Bimbingan Pranikah yang Lebih Intensif
Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya bimbingan pranikah yang lebih komprehensif. Ia mengkritik model bimbingan pranikah yang singkat dan kurang intensif. "Jadi jangan hanya nasihat perkawinan cuma 7 menit. Nanti kita merekomendasikan bahwa sebelum kawin itu harus ada sertifikat kursus pengantinnya. Ya, kalau perlu ya 12 kali pertemuan," kata Menag.
Dengan bimbingan pranikah yang lebih intensif, diharapkan pasangan dapat lebih siap menghadapi tantangan pernikahan dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang komitmen, tanggung jawab, dan pengelolaan konflik dalam rumah tangga. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka perceraian di masa mendatang.
Usulan Menag ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa peran BP4 perlu diperkuat untuk melindungi keutuhan keluarga dan mengurangi dampak negatif perceraian terhadap masyarakat. Namun, implementasi usulan ini membutuhkan kajian lebih lanjut dan koordinasi yang baik antara Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan lembaga terkait lainnya.
Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi penyusunan revisi Undang-Undang Perkawinan, peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia BP4, serta sosialisasi program-program BP4 kepada masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan BP4 dapat berperan lebih efektif dalam mencegah perceraian dan melindungi keutuhan keluarga di Indonesia.