LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Mengapa Rekening Dormant Diperketat? OJK dan PPATK Perjelas Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK meninjau ulang pengelolaan rekening dormant untuk mencegah kejahatan keuangan. Apa dampaknya bagi nasabah dan bagaimana hak mereka terlindungi?

Sabtu, 02 Agu 2025 18:26:00
konten ai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK meninjau ulang pengelolaan rekening dormant untuk mencegah kejahatan keuangan. Apa dampaknya bagi nasabah dan bagaimana hak mereka terlindungi? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengambil langkah serius terkait pengelolaan rekening bank. Fokus utama adalah peninjauan ulang terhadap rekening pasif atau dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas hak bank dan nasabah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Langkah ini diambil menyusul temuan PPATK mengenai potensi penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana. Penghentian sementara transaksi pada rekening pasif telah dilakukan oleh PPATK. Namun, nasabah dijamin dapat mengaktifkannya kembali dengan prosedur yang berlaku.

Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen regulator dalam memerangi kejahatan keuangan. Peninjauan ulang regulasi diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang lebih aman dan transparan. Ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko penyalahgunaan rekening.

Advertisement

Tinjauan OJK dan Perlindungan Nasabah

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK akan me-revisit peraturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin diperjelas dalam kerangka hukum.

OJK juga telah meminta perbankan untuk meningkatkan pemantauan terhadap rekening dormant. Langkah ini krusial untuk mencegah kejahatan keuangan yang mungkin terjadi melalui rekening tersebut. Selain itu, efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening juga perlu ditingkatkan secara signifikan.

Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank. Hal ini mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 menjadi landasan utama.

Advertisement

Peran PPATK dalam Pencegahan Kejahatan

PPATK telah mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah berbagai kejahatan keuangan. Nasabah yang memiliki rekening dormant tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh bank.

Definisi rekening dormant menurut PPATK mencakup rekening tabungan perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening rupiah/valuta asing. Rekening ini tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. PPATK menjamin bahwa dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak akan hilang.

Penghentian sementara ini didasarkan pada analisis yang menunjukkan banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil kejahatan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tanggapan DPR dan BPKN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung kebijakan blokir rekening pasif oleh PPATK. Menurutnya, tindakan ini justru melindungi rekening nasabah yang tidak aktif. Dasco menjelaskan bahwa PPATK ingin melindungi rekening-rekening yang diduga dormant dari penyalahgunaan.

Dasco juga menyebut bahwa kebijakan blokir rekening ini dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Rekening pasif kerap dijadikan sarana untuk menampung transaksi judi online. Apabila nasabah keberatan, mereka dapat melakukan konfirmasi untuk membuka kembali rekeningnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta PPATK meninjau ulang kebijakan ini. BPKN menekankan pentingnya memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen. BPKN meminta kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut hingga ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen.

Berita Terbaru
  • Trivia: 800 Ribu Guru Ditarget Tuntas! Ini Target Ambisius DPR untuk Sertifikasi Guru
  • Fakta Tinggi Gelombang Empat Meter: Balawista Lebak Imbau Nelayan Waspada Bahaya Laut Selatan Banten
  • Turnamen Speedboat Kaltara: Bukan Sekadar Adu Cepat, Ini Ajang Promosi Sport Tourism Unggulan!
  • Tak Sembarangan! Ini Seluk Beluk Donor ASI yang Tepat Sasaran Menurut IDAI
  • Fakta Stunting: Sulawesi Selatan Gencarkan Program Genting, Sasar 15 Ribu Anak
  • judi online
  • kejahatan keuangan
  • konten ai
  • ojk
  • pencucian uang
  • perbankan
  • perlindungan nasabah
  • #planetantara
  • ppatk
  • regulasi keuangan
  • rekening dormant
  • sistem keuangan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.