Misteri Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Milik Mantan Pejabat MA: Istri dan Anak Mengaku Tak Tahu Asal-Usul
Istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal-usul uang Rp1 triliun dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
Jakarta, 28 April 2024 - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Istri dan anak Zarof, Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, secara mengejutkan mengaku tidak mengetahui asal-usul uang Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita Kejaksaan Agung dari kediaman mereka. Pengakuan ini disampaikan langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menanyakan langsung kepada Dian Agustiani terkait asal-usul uang yang ditemukan dalam brankas rumah mereka. "Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya jaksa. Dian menjawab singkat, "Tidak." Ia mengaku tidak pernah mengecek atau membuka brankas tersebut, bahkan tidak mengetahui kode pembukanya. Lebih lanjut, Dian menyatakan tidak pernah menanyakan isi brankas kepada suaminya, Zarof Ricar.
Ketidaktahuan Dian Agustiani juga meluas pada asal-usul emas 51 kilogram yang turut disita. Saat ditanya jaksa, "Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?", Dian kembali menjawab, "Tidak tahu." Hal serupa juga diungkapkan oleh Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar. Meskipun Ronny mengetahui total uang yang disita mencapai Rp1,2 triliun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia juga menyatakan ketidaktahuan tentang asal-usul emas 51 kilogram yang disita dari berbagai tempat di rumahnya.
Kronologi Penemuan Uang dan Emas
Penemuan uang dan emas dalam jumlah fantastis ini terjadi saat Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Zarof Ricar. Barang bukti yang disita meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Hong Kong, serta rupiah dalam pecahan besar. Selain itu, disita pula emas batangan dengan berat total mencapai 51 kilogram, serta sejumlah sertifikat berlian dan kuitansi toko emas.
Rincian barang bukti yang disita cukup detail. Terdapat uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar AS senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura. Selain itu, ditemukan pula uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kilogram.
Kejaksaan Agung juga menemukan 14 buah amplop cokelat dan putih yang berisi uang pecahan mata uang asing dan rupiah, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia. Jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan ini menunjukkan skala besar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.
Dakwaan Terhadap Zarof Ricar
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022. Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang kasus ini masih berlanjut, dan pengakuan istri dan anak Zarof Ricar yang mengaku tidak mengetahui asal-usul uang dan emas tersebut tentu akan menjadi poin penting dalam proses persidangan selanjutnya.
Ketidaktahuan istri dan anak Zarof Ricar terhadap asal-usul harta kekayaan yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan besar terkait bagaimana harta tersebut diperoleh dan dikelola. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.