LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Momen Langka di HUT Ke-80 RI: 1.340 Narapidana Lapas Lombok Barat Raih Remisi Dasawarsa

Sebanyak 1.340 narapidana Lapas Lombok Barat menerima remisi dasawarsa dan remisi umum pada HUT Ke-80 RI, sebuah momen langka yang terjadi setiap 10 tahun sekali.

Minggu, 17 Agu 2025 11:34:00
#konten ai
Sebanyak 1.340 narapidana Lapas Lombok Barat menerima remisi dasawarsa dan remisi umum pada HUT Ke-80 RI, sebuah momen langka yang terjadi setiap 10 tahun sekali. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Lombok Barat, sebuah momen bersejarah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 1.340 narapidana di lapas tersebut mendapatkan anugerah remisi dasawarsa bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025. Pemberian remisi ini merupakan penghargaan negara yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis setelah upacara HUT Kemerdekaan RI. Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, didampingi Wakil Bupati Nurul Adha dan Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menyerahkan langsung surat keputusan remisi. Momen ini menjadi penanda penting bagi para narapidana dalam perjalanan mereka menuju reintegrasi sosial.

Selain remisi dasawarsa, sebagian besar narapidana juga menerima remisi umum yang rutin diberikan setiap tahun pada peringatan kemerdekaan. Kombinasi dua jenis remisi ini menjadikan perayaan HUT Ke-80 RI di Lapas Lombok Barat terasa istimewa. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang berupaya memperbaiki diri.

Advertisement

Detail Remisi Dasawarsa dan Umum

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan rincian penerima remisi dasawarsa. Dari total 1.340 narapidana, 1.272 orang memperoleh remisi dasawarsa kategori I (RD I), yang berarti pengurangan sebagian masa pidana. Besaran remisi dasawarsa ini adalah seperdua belas dari masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Selain itu, 61 narapidana menerima RD pidana denda atau subsider I, dan tujuh narapidana lainnya mendapatkan RD II atau langsung bebas.

Tidak hanya remisi dasawarsa, Lapas Lombok Barat juga memberikan remisi umum kepada 1.238 narapidana. Rinciannya, 1.235 narapidana menerima remisi umum kategori I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, tiga narapidana lainnya memperoleh RU II, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi ini. Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana.

Pemberian kedua jenis remisi ini secara bersamaan merupakan peristiwa langka. Remisi umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Momen ini menjadi bukti penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa hukuman.

Advertisement

Landasan Hukum dan Makna Remisi

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dasar hukum spesifik untuk remisi dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana pokok berhak atas remisi umum sekaligus remisi dasawarsa. Sementara itu, narapidana yang menjalani pidana subsider hanya berhak menerima remisi dasawarsa. Ketentuan ini memastikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara adil dan sesuai dengan kategori pidana yang dijalani oleh warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Zaini juga menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pesan tersebut menekankan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata. Lebih dari itu, remisi merupakan momentum penting bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki kesalahan di masa lalu. Pemerintah berharap, setelah keluar nanti, para mantan narapidana ini mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum
  • hut ri
  • kemerdekaan indonesia
  • #konten ai
  • lapas lombok barat
  • lombok barat
  • narapidana
  • ntb
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi dasawarsa
  • remisi umum
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.