OJK Dalami Pembentukan Dewan Emas Nasional untuk Ekosistem Bulion Indonesia
OJK menyatakan pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman untuk mendukung ekosistem bulion di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman oleh para pemangku kepentingan terkait. Dewan ini nantinya diharapkan dapat mendukung ekosistem bulion di Indonesia. Pembentukan Dewan Emas Nasional ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam jawaban tertulis di Jakarta.
Agusman menjelaskan bahwa Dewan Emas Nasional akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem bulion nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong dan menjaga keberlanjutan permintaan terhadap emas melalui pengembangan pasar, serupa dengan peran yang dijalankan oleh Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang berpusat di London, Inggris.
Selain pembentukan Dewan Emas Nasional, OJK juga tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion yang rencananya akan diluncurkan pada pertengahan tahun ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri bulion di Indonesia.
Perizinan Usaha Bulion oleh OJK
OJK telah memberikan izin kepada beberapa lembaga keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperoleh izin pada 12 Februari 2025, sementara PT Pegadaian (Persero) telah mendapatkan izin sejak 23 Desember 2024. Agusman menambahkan bahwa saat ini belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin serupa.
“Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman. Hal ini menunjukkan bahwa OJK membuka kesempatan bagi lembaga keuangan lain untuk berpartisipasi dalam bisnis bulion di Indonesia.
Penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. Permodalan yang kuat diperlukan untuk penyediaan infrastruktur serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Persyaratan Permodalan yang Kuat
Agusman menekankan pentingnya permodalan yang kuat bagi lembaga jasa keuangan yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Hal ini diperlukan untuk memastikan tersedianya infrastruktur yang memadai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, permodalan yang kuat juga berfungsi untuk melindungi kepentingan konsumen.
Dalam POJK Nomor 17 tahun 2024, OJK menetapkan persyaratan yang ketat terkait permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan bagi LJK yang ingin terlibat dalam bisnis bulion. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya lembaga yang memenuhi standar yang dapat beroperasi di sektor ini.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem bulion yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi industri keuangan, konsumen, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
OJK terus berupaya untuk mengembangkan dan memperkuat ekosistem bulion di Indonesia melalui berbagai inisiatif, termasuk pembentukan Dewan Emas Nasional dan penyusunan peta jalan pengembangan usaha bulion. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri bulion yang sehat dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.