OJK Dorong Konsorsium Asuransi Lindungi Pinjaman Daring, Batas Toleransi TWP90 Tetap Terjaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif mendorong konsorsium asuransi untuk mitigasi risiko di industri Pinjaman Daring, demi perlindungan lebih kuat dan stabilitas ekuitas penyelenggara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong pembentukan konsorsium asuransi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko pembiayaan dalam industri pinjaman daring (pindar).
Dorongan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa konsorsium asuransi diperlukan untuk menyerap risiko secara lebih kuat.
Saat ini, beberapa penyelenggara pindar telah melibatkan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko. Namun, OJK melihat perlunya skala perlindungan yang lebih besar melalui konsorsium asuransi demi stabilitas industri.
Memperkuat Perlindungan Risiko Pinjaman Daring
Agusman menegaskan bahwa konsorsium asuransi memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menanggung risiko dibandingkan perusahaan asuransi tunggal. "Karena, kalau dia konsorsium dia akan kuat menyerap risiko, kalau sendirian dia babak belur," ujarnya dalam pertemuan dengan redaktur media massa.
Pihak internal OJK saat ini sedang merampungkan ketentuan terkait pelibatan konsorsium asuransi ini. Agusman menambahkan bahwa beberapa kajian telah dilakukan, menunjukkan potensi implementasi dari skema perlindungan ini.
Industri pinjaman daring terus menunjukkan geliat pertumbuhan yang signifikan. Hingga Mei 2025, outstanding pendanaan pindar mencapai Rp82,5 triliun, mencatat pertumbuhan sebesar 27,9 persen. Meskipun demikian, rasio kesehatan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar pada Mei 2025 mengalami kenaikan menjadi 3,19 persen, namun angka ini masih berada di bawah batas toleransi 5 persen yang ditetapkan OJK.
Penguatan Aturan dan Ekuitas Penyelenggara
Untuk menjaga keberlanjutan dan kesehatan industri, OJK merencanakan penguatan aturan industri pindar pada tahun 2025. Rencana ini mencakup beberapa aspek krusial yang akan meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko.
Beberapa poin penting dalam penguatan aturan tersebut meliputi:
- Batas maksimum pendanaan.
- Penyesuaian batas bunga sesuai Surat Kepala Eksekutif PVML tertanggal 31 Desember 2024.
- Penguatan credit scoring dan fasilitas mitigasi risiko.
- Penerapan batas usia minimum pengguna dan penghasilan minimum peminjam.
- Klasifikasi peminjam dana (lender) profesional dan non-profesional.
Selain regulasi, tingkat ekuitas industri pinjaman daring juga terus diperkuat. OJK mewajibkan setiap penyelenggara pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hingga saat ini, dari total 96 penyelenggara pindar, terdapat 12 yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum tersebut.
Agusman memastikan bahwa kedua belas penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum telah menyampaikan surat komitmen dan action plan. Langkah ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mematuhi ketentuan OJK dan menjaga stabilitas finansial perusahaan.