Pedagang Nanas di Bekasi Diancam Golok Oknum Ormas, Pelaku Ditangkap dalam 2 Hari!
Kasus pengancaman pedagang nanas di Bekasi oleh dua oknum ormas berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota. Simak kronologi lengkap dan ancaman hukuman para pelaku!
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman yang menimpa seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku, TY (32) dan DBR (23), yang mengaku sebagai oknum organisasi masyarakat (ormas), kini telah diamankan pihak berwajib. Insiden ini terjadi setelah korban menolak permintaan buah nanas secara cuma-cuma.
Peristiwa pengancaman ini berlangsung pada Kamis, 17 Juli, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Korban sedang berjualan buah nanas ketika kedua pelaku datang dan mencoba meminta nanas tanpa membayar. Penolakan korban memicu perselisihan yang berujung pada ancaman serius.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, kedua pelaku kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok, mengancam korban, dan bahkan mengejarnya. Berkat kesigapan aparat kepolisian, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor, hanya dua hari setelah kejadian.
Kronologi Pengancaman Pedagang Nanas di Bekasi
Kasus pengancaman terhadap pedagang nanas ini bermula ketika korban Y sedang melayani pembeli di lapaknya. Tiba-tiba, TY dan DBR menghampiri dan meminta buah nanas dengan dalih untuk anggota ormas yang berada di pos terdekat. Namun, Y menolak permintaan tersebut, karena merasa tidak ada kewajiban untuk memberikan dagangannya secara gratis. Penolakan ini lantas memicu adu mulut antara korban dan kedua pelaku.
Setelah cekcok mulut, kedua pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tidak berselang lama, sekitar setengah jam kemudian, mereka kembali mendatangi lapak Y. Kali ini, TY dan DBR datang dengan membawa senjata tajam berupa golok, menunjukkan niat serius untuk mengintimidasi korban. Kembali terjadi cekcok mulut yang lebih intens, menciptakan suasana tegang di sekitar area penjualan nanas.
Situasi semakin memanas ketika tersangka TY langsung mengeluarkan golok dan mengacungkannya ke arah korban sambil melontarkan kalimat bernada ancaman. Korban Y yang merasa terancam dan ketakutan, segera menjauh dari lapak dagangannya. Pelaku DBR bahkan sempat mendorong dan menarik pakaian korban, sambil mengklaim diri sebagai "putra daerah setempat" untuk menambah tekanan psikologis.
Korban Y berupaya mencari pertolongan dengan berlindung di dalam gerbang gudang terdekat. Beruntung, seorang sekuriti gudang berinisial H keluar dan melerai kejadian tersebut. H mengingatkan kedua pelaku bahwa area tersebut diawasi oleh kamera CCTV, yang membuat TY dan DBR akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi kejadian, mengakhiri aksi pengancaman mereka.
Penangkapan Cepat dan Ancaman Hukuman
Mendapat laporan mengenai insiden pengancaman ini, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat. Penangkapan TY dan DBR dilakukan pada 19 Juli 2025, hanya dua hari setelah insiden pengancaman terhadap pedagang nanas tersebut.
Kedua pelaku ditemukan dan diamankan di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Setelah penangkapan, TY dan DBR langsung dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan intensif dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, perbuatan kedua tersangka dapat dikenakan tindak pidana serius. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang penguasaan, pembawaan, kepemilikan, dan penyimpanan senjata tajam tanpa hak. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara itu, Pasal 335 KUHP memiliki ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan premanisme dan pengancaman terhadap masyarakat, terutama para pedagang kecil.