LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Pegawai Unram Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Kesurupan, Polda NTB Tetapkan Tersangka

Polda NTB menetapkan pegawai LPPM Unram sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang sedang kesurupan, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.

Jumat, 25 Apr 2025 20:10:00
#planetantara
Polda NTB menetapkan pegawai LPPM Unram sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang sedang kesurupan, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Mataram, 25 April 2025 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka diduga menyetubuhi seorang mahasiswi Unram saat korban sedang kesurupan di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan melahirkan anak hasil hubungan tersebut.

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang kesurupan. Tersangka, yang ditunjuk oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unram untuk membantu korban, datang ke kamar kos korban di wilayah Kekalik, Kota Mataram. Dengan dalih membantu, tersangka melakukan tindakan yang berujung pada pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Menurut keterangan polisi, tersangka awalnya mengoleskan air putih ke seluruh tubuh korban dan memijatnya. Namun, di tengah kondisi tersebut, tersangka melakukan pelecehan seksual hingga terjadi hubungan badan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa terdapat unsur pemaksaan dan niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersangka.

Advertisement

Kronologi Kejadian dan Proses Hukum

Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari di bulan Februari 2023, saat korban sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024. Laporan polisi bernomor LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB menjadi dasar penyelidikan kepolisian.

Berdasar hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli psikologi, dan bukti berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dari bayi yang dilahirkan korban, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka S. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagai langkah pencegahan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari pertama di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Penahanan ini dilakukan mulai tanggal 25 April 2025.

Advertisement

Bukti dan Tindak Lanjut

Proses hukum terus berjalan. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan ahli, menjadi dasar penetapan tersangka. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap mahasiswa, khususnya dalam konteks program KKN.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan bagi mahasiswi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan seksual. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Berita Terbaru
  • Renovasi SLBN Padjajaran: Pindahan Siswa Sementara, Proses Belajar Tetap Lancar
  • Gubernur Sulut dan DPD RI Bahas Strategi Majukan Daerah, dari Tata Ruang hingga Ketahanan Pangan
  • Banyuwangi Sediakan Angkutan Wisata Gratis, Liburan Makin Mudah!
  • Jamaah Haji Kloter 07 Banjarmasin Berangkat ke Makkah, Langsung Pakai Ihram!
  • Tiga Sapi Jadi Hadiah Utama Turnamen Mini Soccer Purwakarta
  • kasus kekerasan seksual
  • kkn
  • konten ai
  • mahasiswi
  • pelecehan seksual
  • penegakan hukum
  • perlindungan korban
  • #planetantara
  • polda ntb
  • tersangka
  • undang-undang tpks
  • unram
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.