Pemkot Yogya Perketat Pengawasan TKA: Cegah Penyalahgunaan Visa Turis
Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) untuk mencegah penyalahgunaan visa turis dan melindungi warga, khususnya di sektor yang membutuhkan keahlian spesifik.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogya) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan visa turis oleh tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini diambil untuk mencegah praktik kerja ilegal di wilayah Yogyakarta yang kian mengkhawatirkan. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan keprihatinannya terkait maraknya kasus serupa di daerah lain. "Jangan sampai kejadian seperti di provinsi lain, orang datang tujuannya turis, tetapi untuk hal yang lain," tegas Wawan dalam pernyataan resminya di Yogyakarta, Selasa.
Wawan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap TKA. Ia meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta untuk aktif melakukan inspeksi dan memastikan seluruh proses perekrutan TKA sesuai aturan. "Semuanya harus sesuai ketentuan. Saya mohon untuk dilakukan operasi di Yogyakarta untuk penanganan di semua perusahaan yang diindikasikan gunakan tenaga asing," imbuhnya.
Langkah Pemkot Yogya ini didorong oleh meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Yogyakarta yang mencapai ratusan ribu per tahun. Tingginya angka kunjungan ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyalahgunaan visa. Peningkatan pengawasan, menurut Wawan, menjadi langkah krusial untuk mencegah hal tersebut.
Pengawasan Ketat terhadap TKA di Yogyakarta
Wawan memberikan contoh modus operandi yang sering terjadi. Banyak pelancong asing, khususnya dari daerah lain seperti Bali, datang ke Yogyakarta dengan visa turis, lalu tinggal di kawasan wisata seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman. Namun, mereka bekerja di luar izin visa kunjungan mereka. "Banyak yang datang sebagai agensi-agensi, misalnya dari Bali, lalu masuk ke Yogya dan tinggal di kawasan seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman," ungkap Wawan.
Pemkot Yogya berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini. Kerja sama dengan Satpol PP akan ditingkatkan untuk melakukan operasi dan menindak tegas para pelanggar. "Kami menitikberatkan bahwa pemerintah harus bersikap tegas. Operasi bersama satpol PP harus dilakukan karena saya yakin fenomena ini mulai cukup marak di Kota Yogya," tegas Wawan.
Meskipun demikian, Wawan mengakui bahwa kehadiran TKA dapat memberikan manfaat, terutama di sektor yang membutuhkan keahlian spesifik berskala internasional. Yogyakarta masih terbatas dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi internasional, khususnya di sektor-sektor seperti IT yang membutuhkan transfer teknologi.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menambahkan bahwa jumlah TKA di Kota Yogyakarta masih relatif kecil dibandingkan daerah lain di DIY seperti Sleman dan Bantul. Penggunaan tenaga asing di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengacu pada regulasi nasional. "Ini tetap menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk melindungi warganya dalam hal pemanfaatan tenaga kerja asing," pungkas Maryustion.
Peran Pemerintah dalam Mencegah Penyalahgunaan Visa
Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah proaktif dengan memperketat pengawasan TKA guna mencegah penyalahgunaan visa turis. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta serta melindungi hak-hak pekerja lokal. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengatur dan mengawasi keberadaan TKA di Indonesia.
Dengan meningkatkan kerja sama antar instansi dan melakukan operasi gabungan, Pemkot Yogya berupaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar aturan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik kerja ilegal oleh TKA yang menggunakan visa turis. Ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah ini.
Selain pengawasan yang ketat, perlu juga adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan ketenagakerjaan dan tata cara penggunaan visa. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan visa turis dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Pemkot Yogya juga perlu mempertimbangkan strategi jangka panjang untuk mengembangkan SDM lokal sehingga mengurangi ketergantungan pada TKA, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian spesifik. Investasi dalam pendidikan dan pelatihan vokasi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas SDM lokal dan daya saing di pasar global.
Kesimpulannya, upaya Pemkot Yogya dalam memperketat pengawasan TKA merupakan langkah penting dalam melindungi warga dan menjaga ketertiban. Kerja sama antar instansi, penegakan hukum yang tegas, dan pengembangan SDM lokal menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan visa turis oleh TKA.