Pentingnya Integritas Data Manifes Kapal Feri: ASDP dan Operator Swasta Perkuat Keselamatan Penyeberangan Nasional
ASDP dan operator swasta bersinergi memperkuat Integritas Data Manifes Kapal Feri melalui digitalisasi dan verifikasi ketat. Mengapa ini krusial bagi keselamatan pelayaran?
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama operator swasta dan regulator kini bersinergi secara intensif untuk memperkuat integritas data penumpang kapal feri. Upaya krusial ini dilakukan melalui implementasi manifes digital, edukasi berkelanjutan, verifikasi disipliner, serta pengawasan ketat. Langkah strategis ini bertujuan utama untuk meningkatkan standar keselamatan penyeberangan nasional yang menjadi prioritas utama.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa manifes penumpang dan kendaraan merupakan dokumen vital. Dokumen ini menjadi dasar fundamental bagi keselamatan pelayaran, memastikan setiap individu dan kendaraan yang naik kapal terdata dengan akurat. Penumpang memiliki tanggung jawab penuh untuk mengisi data dengan benar, termasuk detail bayi yang ikut serta dalam perjalanan.
Pemeriksaan kesesuaian data menjadi tanggung jawab kolektif setiap operator penyeberangan. Petugas operator feri diwajibkan memverifikasi data tiket dan identitas diri seluruh penumpang, idealnya saat proses kendaraan naik ke kapal (boarding) atau ketika berada di antrean parkir siap muat. Integritas data manifes tidak dapat berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak terkait.
Peran Manifes Digital dalam Keselamatan Pelayaran
ASDP telah mengembangkan sistem digital bernama Ferizy yang memfasilitasi pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap. Proses ini dapat dilakukan sejak pengguna jasa melakukan pembelian tiket secara daring, bahkan Ferizy menyediakan fitur pembaruan data mandiri yang bisa digunakan sebelum masuk pelabuhan atau check-in. Keberhasilan implementasi sistem ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi serta perusahaan angkutan umum.
Melalui platform Ferizy, proses pra-manifes sudah terbentuk sejak tiket dibeli secara daring. Sesuai dengan Permenhub Nomor 26 Tahun 2015, pengemudi kendaraan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh nama penumpang diinput dengan benar sebelum pemindaian barcode di dermaga. Pasal 8 ayat 1 Permenhub tersebut secara spesifik mengatur kewajiban ini untuk menjamin akurasi data.
Selain itu, perusahaan angkutan umum juga berkewajiban menyusun manifes dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11 Permenhub yang sama. Begitu barcode tiket dipindai di dermaga, data penumpang dan kendaraan secara otomatis tercatat naik ke kapal tertentu dan masuk ke database operator kapal yang dituju. Setiap operator kapal memiliki akses untuk mengunduh pra-manifes ini guna melengkapinya menjadi manifes final sebelum keberangkatan.
Manifes final yang telah tersusun kemudian diserahkan kepada regulator untuk divalidasi. Regulator memegang peran krusial dalam memastikan akurasi manifes sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang merupakan izin resmi bagi kapal untuk berangkat. Proses berlapis ini menjamin bahwa setiap kapal yang berlayar telah memenuhi standar data penumpang yang akurat.
Verifikasi Ketat dan Kebijakan Disipliner di Lapangan
ASDP Cabang Merak dan Bakauheni sebagai operator pelabuhan telah mengintensifkan pemeriksaan tiket dan pencocokan identitas penumpang. Pemeriksaan ini dilakukan secara berlapis, dimulai dari gerbang masuk (tollgate), area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal. General Manager ASDP Cabang Merak, Syamsudin, menyatakan bahwa pemeriksaan ini telah berlangsung selama dua pekan terakhir.
Syamsudin menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data pada tiket elektronik penumpang kendaraan dengan dokumen identitas resmi. Dokumen seperti KTP, SIM, atau paspor digunakan untuk memastikan kesesuaian data yang tercantum. Verifikasi ini bertujuan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Berdasarkan evaluasi lapangan, masih ditemukan sekitar 13 persen kendaraan golongan IVA yang belum mengisi data dengan benar saat melakukan pemesanan tiket. Angka ini menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan kepatuhan pengguna jasa. ASDP pun menerapkan kebijakan tegas berupa pemutaran balik kendaraan sejauh lima kilometer dari pelabuhan bagi mereka yang datanya tidak sesuai.
Kebijakan pemutaran balik ini merupakan langkah korektif yang diterapkan ASDP demi meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban pengguna jasa. Hal ini juga menjadi upaya edukasi langsung di lapangan agar pengguna jasa lebih cermat dan bertanggung jawab dalam pengisian data. Dengan demikian, integritas data manifes dapat terjaga secara optimal, mendukung keselamatan penyeberangan secara keseluruhan.