Perangi Judi Online: Blokir Rekening dan Konten Tak Cukup, Ekonom Minta Usut Akar Masalah
Ekonom Piter Abdullah menilai pemberantasan judi online tak cukup hanya dengan blokir konten dan rekening, perlu usut tuntas jaringan dan kerja sama internasional.
Jakarta, 15 Mei 2025 - Upaya pemerintah memberantas judi online (judol) dinilai belum efektif. Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang selama ini dilakukan, seperti pemblokiran konten dan pemutusan akses rekening, hanya menyasar pada sisi hilir. Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif untuk memberantas praktik ilegal ini.
Piter menjelaskan bahwa menutup aliran dana dan memblokir situs judi online ibarat membabat rumput liar. "Rumput tersebut akan tumbuh kembali jika akar masalahnya tidak dicabut," ujarnya. Menurutnya, selama pelaku utama judi online masih beroperasi bebas, situs dan rekening baru akan terus bermunculan.
Pemberantasan judol, menurut Piter, harus dimulai dari hulu. Identifikasi dan penindakan terhadap penyelenggara atau operator judi online menjadi kunci utama. Ia mendesak agar jaringan utama judi online dibongkar, bukan hanya menangani dampak permukaan yang terlihat.
Usut Jaringan dan Kerja Sama Internasional
Piter menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk memberantas judi online secara menyeluruh. Peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat penegak hukum perlu diperkuat untuk menjangkau jaringan yang lebih kompleks. Selain itu, kerja sama internasional juga dinilai krusial, mengingat transaksi keuangan judi online seringkali melibatkan negara lain.
"Kita tidak mungkin menyelesaikannya sendirian," tegas Piter. "Harus ada kerja sama, baik di dalam negeri maupun dengan negara lain."
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, telah diblokir 1.385.420 konten judi online. Sebagian besar berasal dari situs web dan alamat IP (1.248.405 konten), sementara sisanya tersebar di berbagai platform media sosial dan layanan online lainnya.
Selain pemblokiran konten, Kemkomdigi juga telah melaporkan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Perputaran Uang Judi Online Menurun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan perputaran uang dalam tindak pidana judi online pada kuartal pertama 2025. Angka tersebut mencapai Rp47 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 yang mencapai Rp90 triliun.
Penurunan ini menunjukkan adanya dampak dari upaya pemblokiran rekening dan konten, namun tetap perlu diingat bahwa ini belum menjamin pemberantasan judi online secara menyeluruh. Upaya yang lebih komprehensif dan berkelanjutan masih sangat dibutuhkan.
Kesimpulannya, pemberantasan judi online membutuhkan strategi yang lebih komprehensif dan berfokus pada akar permasalahan. Kerja sama antar lembaga dan negara menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan ini. Penurunan perputaran uang menunjukkan adanya kemajuan, tetapi bukan berarti masalah telah terselesaikan sepenuhnya. Upaya berkelanjutan dan terintegrasi tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan judi online secara efektif.