DPRD dan Pemprov Jatim Sepakat: Raperda Keterbukaan Informasi Publik Segera Disusun
DPRD dan Pemprov Jawa Timur berkolaborasi untuk menciptakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik guna memperkuat transparansi pemerintahan di Jawa Timur.

Surabaya, 15 Mei 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sepakat untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini diambil untuk memperkuat payung hukum dan memastikan transparansi pemerintahan di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dalam sambutannya pada peringatan Hari Ulang Tahun Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyatakan, "Perlu diperkuat supaya semakin punya pijakan yang bisa disepakati bersama, yaitu dengan peraturan daerah."
Saat ini, regulasi keterbukaan informasi di Jawa Timur masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018. Oleh karena itu, Raperda dinilai perlu untuk menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Inisiatif Raperda: DPRD atau Pemprov?
Inisiatif penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini dapat berasal dari dua pihak. Baik Pemprov Jatim sebagai eksekutif maupun DPRD Jatim sebagai legislatif dapat mengajukan usulan.
"Sehingga, nanti eksekutif bisa mengusulkan atau bisa inisiatif dewan," ujar Musyafak Rouf. Hal ini menunjukkan komitmen kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan transparansi pemerintahan.
Musyafak, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menekankan pentingnya Raperda ini untuk mempertahankan dan meningkatkan peringkat Jawa Timur dalam indeks keterbukaan informasi publik. Saat ini, Jawa Timur berada di peringkat kedua nasional.
Ia menambahkan, "Jawa Timur ini provinsi besar yang bisa jadi contoh nasional. Maka, tren ini perlu terus ditingkatkan."
Dukungan Pemprov Jatim
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Benny Sampirwanto, menyatakan dukungan penuh Pemprov Jatim terhadap rencana penyusunan Raperda ini. Namun, ia menyerahkan detail teknis pengusulan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim.
"Apakah akan menjadi inisiatif dewan atau usulan dari Pemprov, nanti akan dibahas lebih lanjut," jelas Benny Sampirwanto. Pernyataan ini menunjukkan kesiapan Pemprov Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD dalam proses penyusunan Raperda.
Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemprov Jatim untuk menentukan pihak yang akan menginisiasi usulan Raperda tersebut. Keterlibatan Kominfo Jatim diharapkan dapat memperlancar proses teknis penyusunan Raperda.
Pentingnya Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat
Penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Jawa Timur. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, diharapkan akses informasi publik di Jawa Timur akan semakin mudah dan terjamin. Langkah ini juga akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
Secara keseluruhan, inisiatif ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov Jatim untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, sekaligus memperkuat posisi Jawa Timur sebagai provinsi yang terdepan dalam keterbukaan informasi publik di Indonesia.