Plt Wali Kota Jaktim Terapkan Ingub DKI: Naik Angkot dan Transjakarta ke Kantor
Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menjajal naik angkot dan Transjakarta untuk menerapkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan transportasi umum bagi ASN.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, pada Rabu pagi, 30 April 2025, menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dengan menggunakan angkutan umum, yaitu angkot dan Transjakarta, untuk perjalanan dari rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, menuju tempat kerjanya. Hal ini dilakukan untuk mencontohkan penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Beliau ingin menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Perjalanan dimulai pukul 05.45 WIB dari rumahnya. Iin harus berjalan kaki menuju halte angkot. Ia memilih angkot KWK 40 dengan tarif Rp10.000. Meskipun terbiasa dengan kondisi Jakarta Timur, Iin tetap waspada terhadap potensi kemacetan yang dapat menghambat perjalanan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Dengan mencontohkan langsung, diharapkan ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Penerapan Instruksi Gubernur DKI Jakarta
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini berlaku untuk perjalanan berangkat, pelaksanaan tugas, dan pulang kerja. Kewajiban ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi dan kebutuhan masing-masing ASN.
Sebagai bentuk verifikasi dan pengawasan, ASN diwajibkan untuk mengunggah swafoto saat menggunakan transportasi umum, lengkap dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian untuk rekapitulasi dan verifikasi.
Pengalaman Plt Wali Kota Jaktim Naik Angkutan Umum
Iin Mutmainnah berbagi pengalamannya selama perjalanan. Dari rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, ia naik angkot hingga Terminal Pinang Ranti, lalu melanjutkan perjalanan dengan Transjakarta menuju Cawang Sentral. Meskipun sempat mengalami kemacetan dan berdesakan di dalam bus Transjakarta, Iin tetap menikmati perjalanannya.
Ia bahkan berkesempatan berbincang dengan sesama penumpang. Pengalaman ini menunjukkan bahwa penggunaan transportasi umum tidak selalu merepotkan dan dapat menjadi kesempatan untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Setelah transit beberapa kali, Iin akhirnya tiba di Halte Matraman dan melanjutkan perjalanan menuju lokasi acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Perjalanan ini menjadi bukti nyata komitmen Plt Wali Kota Jaktim dalam mendukung program pemerintah daerah.
Penggunaan transportasi umum oleh Plt Wali Kota Jaktim ini diharapkan dapat menginspirasi ASN lainnya untuk turut serta dalam program ini. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan terbebas dari kemacetan.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem transportasi publik yang lebih efektif dan efisien bagi warganya.
Kesimpulan
Penerapan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan transportasi umum oleh Plt Wali Kota Jakarta Timur menjadi contoh nyata bagi ASN lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta meningkatkan penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.