Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Selamatkan 15.000 Jiwa dari Jaringan Lintas Provinsi
Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran obat ilegal lintas Banten-Jakarta, menyita puluhan ribu butir obat terlarang dan menangkap dua tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah, mencakup Banten hingga Jakarta Utara. Dalam operasi ini, petugas menyita lebih dari 35.000 butir obat terlarang dan berhasil mengamankan dua tersangka utama. Pengungkapan peredaran obat ilegal ini merupakan langkah signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Pandeglang, Banten. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten segera melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan tersangka pertama dilakukan pada akhir Mei, diikuti dengan pengembangan kasus yang membawa petugas ke Jakarta Utara.
Kombes Pol Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan setidaknya 15.000 jiwa. Angka tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap dua butir obat terlarang dapat dikonsumsi oleh satu orang. Komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran obat keras ilegal terus diperkuat demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial YS (33) pada 27 Mei, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan YS, petugas menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000, serta satu unit ponsel. Interogasi awal menunjukkan bahwa YS memperoleh pasokan barang dari tersangka AR yang berlokasi di Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi dari YS, tim segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka AR (32) pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 21.00 WIB. Penangkapan AR dilakukan di sebuah toko kosmetik miliknya yang beralamat di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat operasi peredaran obat ilegal.
Di lokasi penangkapan AR, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. Barang bukti yang disita meliputi 15.300 butir Tramadol HCL, 10.370 butir Trihexyphenidyl, dan 9.528 butir Hexymer. Selain itu, ditemukan juga 61 pak plastik klip bening, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp650.000. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan Polda Banten diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Modus Operandi dan Jeratan Hukum
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka AR. Tersangka memanfaatkan toko kosmetik dan perlengkapan bayi sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras secara ilegal. Modus ini sangat membahayakan karena menyaru dalam aktivitas komersial yang terlihat normal, sehingga sulit terdeteksi oleh masyarakat awam.
Para tersangka, YS dan AR, dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik peredaran obat ilegal.
Meskipun dua tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Saat ini, seorang pelaku lain berinisial SL telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas dan mengidentifikasi potensi pemasok lainnya yang terlibat dalam peredaran obat ilegal ini.
Komitmen Polda Banten dalam Pemberantasan
Kombes Pol Wiwin Setiawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa dan masa depan mereka. Edukasi dan penegakan hukum berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Polda Banten secara rutin melakukan operasi dan penindakan terhadap sindikat peredaran obat terlarang. Hal ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memutus mata rantai distribusi obat ilegal yang merusak. Kerjasama dengan masyarakat juga sangat diharapkan untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi keberhasilan pemberantasan.
Penyelidikan yang berkelanjutan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga pada identifikasi dan penindakan terhadap produsen serta distributor utama. Dengan demikian, diharapkan peredaran obat ilegal dapat ditekan secara signifikan. Komitmen ini menjadi prioritas utama bagi Polda Banten dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.