Polda Kepri Musnahkan 96 Kg Sabu, 15 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polda Kepri memusnahkan 96,4 kg sabu dan 3.970 butir ekstasi hasil pengungkapan 10 kasus narkoba di bulan Maret 2025, dengan 15 tersangka terancam hukuman mati.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 3.970 butir. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Kepri sepanjang bulan Maret 2025, melibatkan 10 laporan polisi dan 15 tersangka. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Anom Wibowo, dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Batam dan BNNP Kepri.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Suherlan, menjelaskan bahwa dua kasus menjadi sorotan utama. Kasus pertama, terjadi pada 25 Maret 2025 di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, berhasil menyita sabu seberat 93 kilogram. Tiga tersangka dalam kasus ini berperan sebagai kurir yang diupah untuk mengangkut sabu dari Malaysia menuju Jakarta. Modus yang digunakan adalah penyamaran barang haram tersebut di dalam bungkus teh Cina warna merah menggunakan kapal nelayan.
"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, ketiganya adalah kurir yang dibayar untuk mengirimkan sabu seberat 93 Kg dari Malaysia ke Jakarta," jelas Suherlan. Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik, menyamarkan sabu di dalam bungkus teh dan menggunakan kapal nelayan untuk mengelabui petugas. Para tersangka mengaku hanya diupah untuk biaya operasional sebesar Rp200 juta.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Kepri
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat satu kasus menonjol lainnya di Pelabuhan Domestik Ferry Sekupang, Batam. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3.995 butir ekstasi dari tersangka berinisial B. Total barang bukti ekstasi yang dimusnahkan mencapai 3.970 butir, sisanya disimpan untuk keperluan persidangan. Sebanyak 15 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus ini, sebagian besar berperan sebagai kurir, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat. Mereka yang terbukti membawa barang bukti lebih dari 5 kilogram sabu terancam hukuman mati. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara teliti dan terkontrol. Tim Dokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan uji sampel untuk memastikan keaslian barang bukti. Setelah dinyatakan sah, sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNNP Kepri.
Peran Serta Semua Pihak dalam P4GN
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kepri. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang baik antar instansi terkait.
"Pengungkapan ini tidak hanya sampai di sini, komitmen Polda Kepri setiap adanya pengungkapan ini tentunya harus dilakukan pemusnahan barang bukti dan perkara tetap lanjut," tegas Pandra. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri dan menindak tegas para pelakunya.
Secara keseluruhan, pengungkapan dan pemusnahan 96,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Proses hukum terhadap 15 tersangka akan terus berlanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat, bahkan hukuman mati bagi yang terbukti membawa lebih dari 5 kilogram sabu. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.