Polisi Banyumas Sita Ribuan Obat Keras Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Polresta Banyumas mengungkap peredaran gelap 3.741 butir obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol di Banyumas, Jawa Tengah, dan menangkap satu tersangka.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada Selasa, 22 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan 3.741 butir obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol yang akan diedarkan secara ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial FMA alias Ijal (19) yang kedapatan membawa 61 butir obat tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tersangka utama, EN (26), warga Aceh yang berdomisili di Ajibarang, Banyumas.
Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan FMA menjadi titik awal pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal ini. Dari keterangan FMA, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap EN yang menyimpan jumlah obat yang jauh lebih besar. "Saat itu anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial FMA alias Ijal (19) di depan sebuah minimarket karena kedapatan membawa 61 butir obat keras daftar G," ujar Kombes Pol. Ari Wibowo dalam konferensi pers.
Polisi menyita barang bukti berupa 3.741 butir obat keras daftar G, tiga buah ponsel, dan satu unit mobil Brio yang digunakan EN untuk mengedarkan obat-obatan tersebut. Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Willy Budiyanto, menambahkan bahwa EN telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara FMA berstatus sebagai saksi. Perbuatan EN melanggar Undang-Undang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras di Banyumas
Penangkapan FMA yang membawa 61 butir obat keras daftar G menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih besar. FMA mengaku mendapatkan obat tersebut dari EN. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan menangkap EN di Ajibarang, Banyumas. Penggeledahan terhadap mobil Brio milik EN membuahkan hasil berupa temuan 3.680 butir obat keras daftar G, menambah jumlah total obat yang disita menjadi 3.741 butir.
Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa tiga buah ponsel dan mobil Brio milik EN. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi mereka yang memperdagangkan obat-obatan tanpa izin dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, FMA yang hanya sebagai pembeli, hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian menekankan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Polisi berharap masyarakat dapat turut serta dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- 3.741 butir obat keras daftar G (Hexymer dan Tramadol)
- Tiga buah ponsel
- Satu unit mobil Brio
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari penyalahgunaan obat-obatan.