Polisi Bongkar Situs Judi Online Berkedok Warung Kopi di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi online yang beroperasi melalui situs gulalislot69.top dan berkedok warung kopi di Jakarta Barat, dengan dua tersangka yang kini telah ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berupa situs judi online yang beroperasi di sebuah warung kopi di Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya pada awal April 2025, yang menemukan situs judi online gulalislot69.top.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menyediakan situs web untuk perjudian online dengan menggunakan nomor rekening atas nama SBU dan JPM untuk proses deposit. Setelah penyelidikan awal di Tangerang Selatan yang tidak membuahkan hasil, polisi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada lokasi para pelaku di Jakarta Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua tersangka, SBU dan JPM, di Jalan Prima I, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi situs judi online tersebut. SBU berperan sebagai admin yang mengelola situs slot 'scamming', sementara JPM berperan sebagai penyedia dan pengurus situs tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Peran Tersangka
Proses penangkapan kedua tersangka diawali dengan patroli siber yang menemukan situs gulalislot69.top. Setelah penyelidikan awal di Tangerang Selatan gagal menemukan pelaku, informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Petugas kemudian berhasil melacak dan menangkap SBU dan JPM di lokasi yang berbeda dari lokasi penyelidikan awal.
SBU, sebagai admin, bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online tersebut. Sementara itu, JPM berperan sebagai penyedia dan pengurus website, memastikan operasional situs berjalan lancar. Keduanya bekerja sama untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk dua rekening atas nama mereka, satu unit laptop, dan tiga unit ponsel, dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua rekening bank atas nama kedua tersangka, satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mengelola situs judi online, dan tiga unit ponsel yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar dalam proses penyidikan dan penuntutan hukum terhadap kedua tersangka. Pentingnya penyitaan barang bukti ini untuk memperkuat tuduhan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perjudian dan kejahatan siber, yang sesuai dengan modus operandi para tersangka.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan siber di Indonesia.