LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Polisi Sita Ganja di Kebun Warga OKU Selatan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menyita tanaman ganja dari kebun warga dan mengamankan dua tersangka, terancam hukuman berat. Simak selengkapnya!

Minggu, 10 Agu 2025 19:51:00
konten ai
Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menyita tanaman ganja dari kebun warga dan mengamankan dua tersangka, terancam hukuman berat. Simak selengkapnya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah tanaman ganja dari kebun milik warga di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Dua orang tersangka berinisial AP (30) dan CT (35) yang merupakan warga setempat, turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di sebuah kebun di Desa Tanjung Sari. Informasi ini menjadi dasar bagi Satres Narkoba untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan segera melakukan observasi dan pengintaian di sekitar lokasi kebun yang dicurigai. Hasil observasi membuahkan hasil, di mana petugas menemukan tanaman ganja tumbuh subur di area kebun tersebut. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (9/8), setelah bukti-bukti permulaan yang kuat berhasil dikumpulkan.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan observasi yang cermat, petugas Satres Narkoba tiba di lokasi kebun yang dimaksud, dan secara langsung mendapati sejumlah tanaman ganja yang tumbuh di sana. Tanpa membuang waktu, petugas segera mengamankan kedua tersangka, AP dan CT, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penanaman barang terlarang tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi lima paket klip daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto total 16,03 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita lima batang pohon ganja dengan ukuran bervariasi, mulai dari 45 sentimeter hingga 125 sentimeter, yang ditemukan di pekarangan kebun milik pelaku CT.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita, baik daun kering maupun pohon ganja, telah diamankan sebagai bukti kuat dalam proses penyidikan. Penemuan ini menunjukkan bahwa praktik penanaman ganja di kebun warga masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum, khususnya di wilayah OKU Selatan.

Advertisement

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, AP dan CT, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara tegas mengatur tentang tindak pidana produksi, pengolahan, atau penanaman narkotika golongan I.

Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku tidak main-main, yaitu maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga miliaran rupiah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) OKU Selatan. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.

Berita Terbaru
  • Mengenal Produk Unggulan Kapuas: Rotan hingga Getah Nyatu Siap Mendunia di Pameran Apkasi Otonomi Expo 2025
  • Terungkap! DLH DKI Beri Sanksi Berat Pembuang Limbah Tinja Sembarangan, Pelaku Terancam Penjara 60 Hari
  • PHRI NTB Dorong Perbanyak Agenda, Kunci Geliat Pariwisata NTB Pasca-Pandemi
  • Kesempatan Emas! Pemprov DKI Jakarta Buka 1.000 Lowongan Damkar DKI, Ini Detailnya
  • Fakta Menarik: Jasamarga Imbau Antisipasi Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 35 Arah Cikampek
  • berita kriminal
  • ganja oku selatan
  • hukum narkoba
  • kejahatan narkoba
  • konten ai
  • ladang ganja
  • narkoba sumsel
  • narkotika
  • penangkapan ganja
  • #planetantara
  • polres oku selatan
  • sumatera selatan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.