Polres Jember Tindak Tegas Penimbun BBM: Ternyata, Ini Alasan Antrean Panjang di SPBU
Polres Jember secara tegas akan menindak pelaku penimbunan BBM di tengah antrean panjang SPBU. Ketahui alasan di balik kelangkaan pasokan BBM Jember dan ancaman hukum bagi penimbun.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pihak yang sengaja melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Penindakan ini dilakukan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas vital tersebut di wilayah Jember. Situasi ini memicu kekhawatiran publik dan memerlukan respons cepat dari pihak berwenang.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Jember, Kompol Istono, menyatakan bahwa penimbunan BBM tidak dapat ditoleransi dalam kondisi saat ini. Antrean panjang kendaraan telah terjadi di hampir seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jember selama tiga hari terakhir. Kondisi ini menciptakan ketidaknyamanan signifikan bagi warga yang membutuhkan pasokan BBM.
Keterlambatan distribusi BBM dari Depo Pertamina di Banyuwangi menuju Jember menjadi pemicu utama antrean tersebut. Hal ini terjadi setelah penutupan jalan nasional di jalur Gumitir mulai 24 Juli 2025, yang mengganggu kelancaran pasokan. Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Penegasan Aparat dan Situasi Distribusi BBM di Jember
Kompol Istono secara lugas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti menimbun BBM. "Tidak boleh ada penimbunan BBM di situasi seperti saat ini. Kami akan tindak tegas mereka yang menimbun BBM," ujarnya saat dikonfirmasi. Penegasan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Antrean panjang yang melanda SPBU di Jember merupakan dampak langsung dari kendala distribusi yang terjadi. Kondisi ini telah berlangsung selama beberapa hari, menyebabkan keresahan di kalangan pengendara dan masyarakat umum. Pemandangan antrean kendaraan yang mengular menjadi hal yang biasa terlihat di berbagai titik SPBU di Jember.
Penyebab utama keterlambatan pasokan BBM ini adalah penutupan jalan nasional di jalur Gumitir. Jalur vital ini ditutup sejak 24 Juli 2025, mengganggu rute pengiriman BBM dari Depo Pertamina Banyuwangi ke Jember. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap memastikan ketertiban di setiap SPBU yang mengalami antrean panjang.
Petugas kepolisian juga turut berjaga di semua SPBU yang dipadati antrean panjang. Mereka bertugas mengatur ketertiban masyarakat serta lalu lintas di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan memastikan proses pengisian BBM berjalan lancar tanpa menimbulkan kekacauan di jalan raya.
Ancaman Pidana bagi Penimbun dan Upaya Pemerintah Daerah
Tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Meskipun demikian, Polres Jember membedakan antara penimbun dan pedagang BBM eceran. Kompol Istono menjelaskan bahwa warga yang mengantre BBM di SPBU untuk dijual kembali secara eceran tidak dilarang. Hal ini karena mereka memang berprofesi sebagai pedagang BBM eceran di pinggir jalan, namun penimbunan dalam skala besar akan ditindak tegas.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Ia menegaskan bahwa kelangkaan BBM bukan disebabkan oleh kurangnya kuota, melainkan hanya kendala pada aspek distribusi. Diharapkan kondisi pasokan akan membaik dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Pemerintah Kabupaten Jember juga telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan ini. Pemkab Jember berupaya maksimal dengan meminta tambahan armada pengangkut BBM kepada Pertamina. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi dan mengembalikan kelancaran pasokan BBM di seluruh wilayah Jember.