Polres Pekalongan Ungkap Kasus Pembegalan Viral: Pelaku Residivis Curat
Polres Pekalongan berhasil menangkap dua residivis yang melakukan pembegalan dengan pistol mainan, kasus yang sebelumnya viral di media sosial, setelah penyelidikan atas unggahan tersebut.
Polisi di Pekalongan, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembegalan yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku, TF alias Tomcat (26) dan MM alias Daslam (27), telah ditangkap. Kejadian yang melibatkan seorang pelajar ini terjadi di wilayah Bojong dan menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di internet.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait unggahan viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah telepon genggam Realme C11, pisau lipat, korek api berbentuk pistol revolver, dan sepeda motor Honda Scoopy. Semua barang bukti ini diduga terkait dengan aksi pembegalan yang dilakukan para tersangka.
"Kedua tersangka mengakui melakukan pembegalan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Bojong dan Kedungwuni," ujar AKBP Doni Prakoso Widamanto. Meskipun korban awalnya tidak melapor, pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah melihat unggahan viral tersebut di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menggambarkan aksi pembegalan. Kepolisian merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Hal ini menunjukkan responsifnya aparat dalam menangani informasi yang beredar di dunia maya.
"Jadi, awalnya kami mendapat informasi dari postingan media sosial dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," jelas Iptu Suwarti, Kasi Humas Polres Pekalongan, menambahkan pernyataan Kapolres. Kecepatan respons ini penting untuk mencegah aksi serupa dan menjamin keamanan warga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.