Polres Probolinggo Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi: 24 Karung Pupuk Diamankan
Polres Probolinggo menggagalkan penyelundupan 24 karung pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo; seorang warga diamankan dan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi. Sebanyak 24 karung pupuk, terdiri dari 23 karung pupuk Phonska dan 1 karung pupuk Urea, berhasil diamankan di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Senin, 14 April 2024. Penangkapan ini melibatkan seorang tersangka utama dan dua saksi yang berperan sebagai sopir dan kernet mobil elf yang mengangkut pupuk tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas pendistribusian pupuk bersubsidi yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan mobil elf yang membawa pupuk tersebut dan mengamankan barang bukti. Sopir dan kernet, meskipun turut diamankan, hanya berstatus saksi karena hanya bertugas mengantarkan pupuk.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, dalam keterangan tertulisnya menyatakan komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas penyelewengan pupuk subsidi. Penindakan tegas ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Tersangka Utama dan Jaringan Penyelundupan
Berdasarkan keterangan dari sopir dan kernet, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo. AP diduga membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim dari Desa Bantaran menuju Desa Sumber.
Penyidik saat ini tengah memeriksa AP secara intensif. Diduga, AP tidak berhak membeli pupuk bersubsidi karena namanya tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kios pupuk tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi penyelundupan pupuk subsidi ini.
Polres Probolinggo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, sehingga dapat menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Dampak Penyelundupan Pupuk Subsidi
Penyelundupan pupuk bersubsidi berdampak serius terhadap perekonomian dan ketahanan pangan di Indonesia. Pupuk subsidi yang seharusnya ditujukan bagi petani yang terdaftar dalam RDKK, justru dialihkan ke pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau, sehingga berdampak pada penurunan produktivitas pertanian.
Selain itu, penyelundupan pupuk subsidi juga merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor pertanian. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi sangat penting untuk melindungi kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional.
Polres Probolinggo berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo dan daerah lainnya.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi perlu terus dilakukan untuk melindungi petani dan ketahanan pangan nasional. Kerjasama yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Polres Probolinggo menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.