Pria di Bengkalis Ditangkap, Tanam 8 Pot Ganja di Rumahnya
Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial NA yang menanam delapan pot ganja di rumahnya atas suruhan seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh seorang warga berinisial NA di Kecamatan Rupat. NA ditangkap karena terbukti menanam delapan pot ganja di rumahnya sendiri. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Antor Rama Putra, dalam konferensi pers pada Sabtu lalu, menjelaskan kronologi penangkapan NA. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2024, setelah polisi melakukan penggerebekan di rumah NA di Desa Pangkalan Nyurih, Kecamatan Rupat. Delapan pot ganja ditemukan di kamar mandi rumah tersangka.
NA mengaku mendapat upah Rp300.000 hingga Rp500.000 dari seseorang berinisial A yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk merawat tanaman ganja tersebut. NA menyatakan ini adalah kali pertama ia terlibat dalam kegiatan ilegal ini, didorong oleh kebutuhan ekonomi.
Pengungkapan Kasus Penanaman Ganja di Rupat
Tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penanaman ganja di sebuah rumah di Desa Pangkalan Nyurih. Setelah melakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti akurat. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu, 9 April 2024.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan NA dan delapan pot ganja yang berada di kamar mandinya. NA mengakui bahwa ganja tersebut milik A yang menyuruhnya untuk merawat tanaman tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi juga mengamankan satu buah telepon seluler milik NA sebagai barang bukti. Telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan A, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Motif dan Ancaman Hukuman
NA mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyatakan baru pertama kali terlibat dalam kasus penanaman ganja.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Polisi saat ini masih memburu A, otak di balik penanaman ganja tersebut. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang membantu penangkapan A.
Barang Bukti yang Diamankan
- Delapan pot berisi delapan batang tanaman ganja
- Satu buah telepon seluler
Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mereka mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.