PRIMA Ajak Masyarakat Tenang: Perlindungan Data Pribadi Warga Indonesia Dijamin UU PDP, Tak Diserahkan ke AS
Partai PRIMA meyakinkan masyarakat tentang perlindungan data pribadi di tengah kebijakan transfer data, menegaskan komitmen pemerintah berdasarkan UU PDP dan membantah penyerahan data ke AS.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang. Ajakan ini disampaikan di tengah kekhawatiran terkait kebijakan transfer data yang sedang diterapkan pemerintah. PRIMA menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara secara ketat dan transparan.
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara, menyatakan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak fundamental setiap individu. Pemerintah telah berkomitmen untuk memastikan setiap data warga dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan Gautama di Jakarta pada Sabtu, 26 Juli.
DPP Partai PRIMA juga menyatakan akan terus mengawal dan mendorong kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini dilakukan demi menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan globalisasi. Tujuannya adalah untuk memberikan ketenangan kepada publik mengenai keamanan informasi mereka.
Komitmen Pemerintah dan Landasan Hukum Perlindungan Data Pribadi
Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Gautama Wiranegara menyadari kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam maupun luar negeri, adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, ia ingin memberikan penjelasan menyeluruh mengenai tata kelola data.
Gautama menegaskan bahwa UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh. Pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.
Undang-undang ini juga mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, bila terjadi pelanggaran. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap individu memiliki jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Transfer Data Lintas Negara dan Pengawasan Ketat
Terkait transfer data pribadi lintas negara, UU PDP secara tegas mengatur bahwa data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau bahkan lebih tinggi. Standar ini harus melampaui standar yang diterapkan di Indonesia. Ini berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara Indonesia berada dalam risiko.
Pemerintah, melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller). Komdigi berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Adanya pengawasan ini menjadikan pengelolaan data transparan.
Selain itu, Gautama mengingatkan bahwa kebijakan transfer data yang diberlakukan saat ini bersifat sangat selektif dan terbatas. Kebijakan ini terutama berlaku dalam konteks perdagangan beberapa produk tertentu yang memang membutuhkan keterbukaan data demi alasan keamanan dan pengawasan. Contohnya adalah perdagangan produk kimia yang berpotensi disalahgunakan sebagai bahan peledak atau narkotika.
Langkah Strategis Pemerintah dan Klarifikasi Isu Krusial
Sejak UU PDP diberlakukan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Salah satunya adalah pembentukan otoritas perlindungan data pribadi di bawah Komdigi. Otoritas ini secara khusus mengawasi pelaksanaan perlindungan data secara nasional, menunjukkan keseriusan pemerintah.
DPP Partai PRIMA meyakini bahwa dengan keberadaan regulasi yang kuat, pengawasan yang ketat, serta komitmen pemerintah yang jelas, masyarakat dapat merasa nyaman. Masyarakat dapat percaya bahwa data pribadinya tidak akan disalahgunakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan transfer data. Ini adalah upaya untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman terkait kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua pihak. Gedung Putih sempat mengeluarkan keterangan resmi yang disalahpahami publik.
Mensesneg Prasetyo menjelaskan bahwa pemaknaan yang tidak benar telah beredar. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menyerahkan data, apalagi data pribadi dari masyarakat Indonesia, kepada pihak Amerika Serikat. Beberapa platform milik perusahaan AS memang meminta pengguna memasukkan data, namun pemerintah AS justru ingin memastikan data tersebut aman dan tidak disalahgunakan. Oleh karenanya, pemerintah menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP.