LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

PT Kepri Ingatkan Pentingnya Pengawasan Satker Pengadilan: Ancaman Sanksi Mengintai

Ketua Pengadilan Tinggi Kepri mengingatkan ketua pengadilan negeri untuk mengawasi satuan kerja agar terhindar dari sanksi sesuai Maklumat Mahkamah Agung.

Jumat, 16 Mei 2025 18:19:00
#planetantara
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri mengingatkan ketua pengadilan negeri untuk mengawasi satuan kerja agar terhindar dari sanksi sesuai Maklumat Mahkamah Agung. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), Ahmad Shalihin, memberikan peringatan keras kepada seluruh ketua pengadilan negeri di wilayahnya. Peringatan tersebut menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan yang konsisten terhadap satuan kerja (satker) dan aparatur peradilan di bawah kepemimpinan mereka. Peringatan ini disampaikan pada acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam di Kota Batam, Kepri, Jumat, 16 Mei 2023. Kegagalan dalam menjalankan pengawasan ini, menurut Shalihin, akan berujung pada sanksi.

Shalihin menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan melekat merupakan tanggung jawab utama pimpinan pengadilan. Hal ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa ancaman sanksi bagi pimpinan satker yang lalai dalam pengawasan ini telah tertuang jelas dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1/Maklumat/MA/11/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim Aparatur Peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Ketegasan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas dan kinerja peradilan di Indonesia.

Lebih lanjut, Shalihin menjelaskan tugas ganda yang diemban oleh ketua pengadilan negeri. Selain menjalankan tugas pokok sebagai hakim, mereka juga bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan satker di bawah kepemimpinannya. Namun, penting untuk diingat bahwa kewenangan pimpinan peradilan dibatasi oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang melarang campur tangan dalam urusan perkara yang sedang ditangani hakim, meskipun berada dalam satker yang sama.

Advertisement

Pembinaan Yustisial dan Non-Yustisial

Shalihin memaparkan dua aspek penting dalam pembinaan satker. Pertama, pembinaan yustisial meliputi pemberian arahan dan petunjuk agar satker dapat melaksanakan tugas yustisial seperti persidangan dengan efektif. Kedua, pembinaan non-yustisial mencakup aspek administrasi, keuangan, dan personalia untuk mendukung kelancaran tugas pokok pengadilan. Semua upaya ini, menurut Shalihin, bertujuan untuk mencapai visi badan peradilan: terwujudnya peradilan Indonesia yang agung dan modern berbasis teknologi.

Ia juga menekankan cetak biru badan peradilan yang ditetapkan Mahkamah Agung, yaitu menjaga kemandirian peradilan, memberikan pelayanan umum yang berkeadilan, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan, integritas, dan transparansi. Untuk mencapai visi tersebut, pimpinan satker harus terus membina SDM yang handal, meningkatkan disiplin dan etos kerja hakim. Meskipun terdapat kendala sarana dan prasarana, peradilan harus tetap berjalan optimal.

Shalihin mengingatkan aparatur dalam satker untuk selalu mematuhi kode etik, pedoman perilaku, dan larangan yang berlaku bagi PNS atau ASN. Kegagalan dalam pembinaan berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, akan berakibat pada pemberhentian pimpinan peradilan dari jabatannya. Lebih jauh, Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim atau aparatur yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Advertisement

Konsekuensi Ketidakpatuhan

Ketua PT Kepri menekankan konsekuensi serius bagi ketua pengadilan negeri yang lalai dalam pengawasan satker. Mereka akan menghadapi sanksi tegas dari Mahkamah Agung, termasuk potensi pemberhentian dari jabatan. Hal ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas sistem peradilan. Peringatan ini sekaligus menjadi penegasan pentingnya peran pimpinan dalam memastikan kelancaran dan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia.

Selain sanksi pemecatan, Mahkamah Agung juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim atau aparatur yang melakukan tindak pidana dan menjalani proses hukum. Hal ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas dan akuntabilitas seluruh elemen peradilan. Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparatur peradilan untuk senantiasa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Secara keseluruhan, pesan yang disampaikan oleh Ketua PT Kepri ini sangat penting dan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Pengawasan dan pembinaan yang efektif merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, modern, dan berkeadilan.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • integritas peradilan
  • konten ai
  • mahkamah agung
  • pembinaan aparatur
  • pengadilan tinggi kepri
  • pengawasan satker
  • #planetantara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.