Remisi Narapidana Sulbar: 1.486 Warga Binaan Dapat Keringanan Hukuman di HUT Kemerdekaan ke-80
Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-80 dan Remisi Dasawarsa 2025. Pemberian remisi narapidana ini wujud kemanusiaan pemerintah.
Ribuan warga binaan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan kabar gembira menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 1.486 narapidana di wilayah tersebut secara resmi menerima remisi, baik Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa 2025. Pemberian remisi ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian perayaan kemerdekaan di Sulbar.
Penyerahan remisi narapidana ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamuju. Acara ini berlangsung usai Gubernur memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Anjungan Pantai Manakarra. Momen ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kemanusiaan dan bagian integral dari pembinaan pemasyarakatan. Menurutnya, pemerintah senantiasa membuka pintu bagi mereka yang telah menyadari kesalahannya, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Ini adalah bentuk implementasi sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
Filosofi dan Jenis Remisi bagi Warga Binaan
Pemberian remisi kepada narapidana memiliki landasan filosofis yang kuat, yakni sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis utama. Kedua jenis remisi ini memiliki periode pemberian yang berbeda.
Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara itu, Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, juga bertepatan dengan momentum kemerdekaan. Kombinasi kedua jenis remisi ini memberikan keringanan hukuman yang signifikan bagi para narapidana.
Kebijakan remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas. Ini adalah bagian dari upaya reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali diterima di masyarakat. Pemerintah percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan berkontribusi positif.
Sebaran Penerima Remisi di Sulawesi Barat
Sebanyak 1.486 narapidana yang menerima remisi tersebut tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di lima kabupaten di Sulawesi Barat. Data menunjukkan distribusi penerima remisi umum dan remisi dasawarsa di berbagai fasilitas pemasyarakatan. Ini mencerminkan cakupan luas dari program remisi ini di seluruh provinsi.
Untuk remisi umum, total 693 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana. Rinciannya meliputi:
- Lapas Kelas IIB Polewali: 272 narapidana
- Lapas Kelas III Mamasa: 70 narapidana
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju: 30 narapidana
- Rutan Majene: 72 narapidana
- Rutan Mamuju: 127 narapidana
- Rutan Pasangkayu: 114 narapidana
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju: 8 warga binaan
Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 793 narapidana dengan sebaran sebagai berikut:
- Lapas IIB Polewali: 314 narapidana
- Lapas III Mamasa: 84 narapidana
- LPP Mamuju: 35 narapidana
- Rutan Majene: 72 narapidana
- Rutan Mamuju: 148 narapidana
- Rutan Pasangkayu: 124 narapidana
- LPKA Mamuju: 8 warga binaan
Data ini menunjukkan bahwa program remisi ini menjangkau berbagai jenis lembaga pemasyarakatan, termasuk lapas dewasa, rutan, lapas perempuan, dan lembaga pembinaan khusus anak. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan remisi diterapkan secara komprehensif di seluruh wilayah Sulawesi Barat.