Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Ternate, Perda Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
Polres Ternate musnahkan lebih dari 10.000 liter miras berbagai jenis hasil sitaan selama empat bulan terakhir; Kapolres usul Perda terkait miras ditinjau ulang untuk efek jera maksimal.
Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dari Januari hingga April 2025. Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Polres Ternate ini melibatkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dan sejumlah pejabat daerah. Aksi ini menjawab pertanyaan apa yang terjadi (pemusnahan miras), siapa yang terlibat (Polres Ternate, Polda Maluku Utara, pejabat daerah), di mana (halaman kantor Polres Ternate), kapan (Selasa, 30 April 2025), mengapa (miras sebagai ancaman Kamtibmas), dan bagaimana (melalui operasi cipta kondisi).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi. Berbagai jenis miras, baik oplosan maupun pabrikan tanpa izin, disita dalam operasi tersebut. "Minuman keras menjadi salah satu sumber ancaman dan gangguan Kamtibmas. Untuk itu, kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Kota Ternate," ujar AKBP Anita, menekankan pentingnya upaya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban.
Pemusnahan miras ini melibatkan kerjasama antara Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal. Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Ternate.
Ribuan Liter Miras Berhasil Dimusnahkan
Dalam empat bulan terakhir, Polres Ternate dan Polda Maluku Utara berhasil menyita lebih dari 10.000 liter miras. Rincian sitaan dari Polres Ternate meliputi 2.856 liter cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, dan 3 botol minuman keras jenis Amer, dengan total nilai ekonomis mencapai Rp140,7 juta. Jumlah ini menunjukkan skala besar peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Polda Maluku Utara menyita 4.046 kantong cap tikus, 71 botol sedang bir hitam, dan 41 botol besar bir bintang, dengan nilai barang bukti sekitar Rp477,51 juta. Data ini menunjukkan kontribusi signifikan Polda Maluku Utara dalam operasi pemberantasan miras.
Jenis miras yang disita beragam, mulai dari minuman tradisional seperti cap tikus hingga minuman beralkohol pabrikan. Hal ini menunjukkan luasnya jenis dan metode peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Perda Miras Perlu Ditinjau Ulang
AKBP Anita berharap pemerintah daerah meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras. Ia menilai regulasi yang ada belum cukup memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras di Kota Ternate. "Kami berharap ada peninjauan kembali terhadap Perda agar penindakan terhadap peredaran miras bisa lebih efektif," kata Anita.
Pernyataan Kapolres ini menunjukkan adanya kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat dan efektif dalam memberantas peredaran miras. Perda yang lebih tegas diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih signifikan dan mengurangi angka peredaran miras ilegal.
Usulan peninjauan Perda ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah peredaran miras. Regulasi yang komprehensif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Pemusnahan miras ini merupakan langkah nyata dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Ternate. Kerjasama antara Polres Ternate, Polda Maluku Utara, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan efektivitas penindakan dan pencegahan peredaran miras di masa mendatang.