Ribuan Warga Binaan Bangli Raih Remisi HUT Kemerdekaan ke-80, Bupati Motivasi Perbaikan Perilaku
Bupati Bangli motivasi ribuan warga binaan untuk perbaiki perilaku setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan ke-80, menandai kesempatan kedua bagi mereka.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi ribuan warga binaan di Bangli, Bali. Sebanyak 2.088 warga binaan menerima remisi, sebuah apresiasi atas perubahan perilaku mereka. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi ini pada 17 Agustus.
Pemberian remisi ini dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Bangli, serta mencakup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bangli. Momen ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi para penerima untuk terus memperbaiki diri. Mereka diajak untuk memaknai remisi sebagai kesempatan kedua dalam hidup bermasyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sedana Arta menekankan pentingnya menjadikan remisi sebagai motivasi. Beliau berharap warga binaan senantiasa berperilaku baik dan mematuhi segala aturan yang berlaku. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung reintegrasi sosial narapidana.
Rincian Pemberian Remisi di Bangli
Di Rutan Kelas II-B Bangli, sebanyak 153 orang warga binaan memperoleh remisi umum. Selain itu, 169 orang lainnya mendapatkan remisi dasawarsa, remisi khusus yang diberikan setiap peringatan 10 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI. Empat orang dari Rutan Bangli bahkan langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Sementara itu, data dari Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli menunjukkan angka yang lebih besar. Sebanyak 849 warga binaan menerima remisi umum. Remisi dasawarsa diberikan kepada 902 orang di Lapas ini, dengan 11 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Total keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi mencapai 2.088 orang. Bupati Sedana Arta menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi. Ini diberikan kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Syarat dan Tujuan Pembinaan Warga Binaan
Kepala Rutan Kelas II-B Bangli, Dedi Nugroho, menjelaskan beberapa syarat utama bagi narapidana untuk memperoleh remisi. Salah satu syarat krusial adalah memiliki kelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Hal ini menjadi indikator utama kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Selain kelakuan baik, kemauan untuk mengubah sikap menjadi lebih baik juga menjadi prasyarat penting. Program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Bangli dirancang untuk mencapai tujuan ini. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mendalam untuk membentuk karakter.
Dedi Nugroho menambahkan bahwa program pembinaan bertujuan merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif. Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi, mendoakan mereka menjadi insan taat hukum.