Sanksi Pidana Menanti! Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Dugaan Perusakan APK Pilkada Ulang 2025
Bawaslu Pangkalpinang serius menelusuri dugaan perusakan APK Pilkada Ulang 2025 yang berpotensi pidana. Siapa pelakunya dan apa sanksinya? Simak selengkapnya!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini tengah aktif menelusuri informasi mengenai dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Informasi ini berkaitan dengan salah satu peserta Pilkada Ulang 2025 yang akan datang.
Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, Bawaslu telah memulai penelusuran mendalam terhadap isu yang beredar luas di kalangan masyarakat tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat Pilkada Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2025. Bawaslu berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan yang merugikan proses demokrasi.
Penelusuran Bawaslu dan Imbauan Kepatuhan
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan perusakan APK tersebut. Ia menegaskan bahwa penelusuran telah dimulai meskipun laporan formal belum diterima dari pihak terkait.
Wahyu Saputra juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk pasangan calon peserta Pilkada dan tim sukses mereka, untuk senantiasa mematuhi aturan kampanye. Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi kunci utama dalam menjaga suasana kondusif.
Ia menekankan pentingnya menaati berbagai larangan selama masa kampanye dan masa tenang, termasuk tidak merusak atau menghilangkan APK. Hal ini krusial demi terciptanya iklim Pilkada Ulang 2025 yang damai dan tertib.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Perusakan APK
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan merusak atau menghilangkan APK merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Pelaku yang terbukti melakukan perusakan atau penghilangan APK dapat dikenakan sanksi pidana yang serius.
Ketentuan ini secara jelas tertuang dalam Pasal 69 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sanksi bagi pelaku perusakan dan penghilangan APK tidak main-main. Menurut Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, mereka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Selain itu, denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta juga menanti. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menjaga iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan penuh rasa persaudaraan dalam Pilkada Ulang ini.