Sidang Perdana Kasus Pungli Dikbud NTB: Ahmad Muslim Segera Dihadapkan ke Pengadilan
Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus pungutan liar yang melibatkan mantan Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB, Ahmad Muslim, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Ahmad Muslim, mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025. Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr. Ahmad Muslim diduga melakukan pungli terhadap pelaksana proyek di SMKN 3 Mataram.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiyono, membenarkan informasi tersebut. "Penetapan dari pengadilan untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 6 Mei," ujar Mardiyono dalam keterangannya di Mataram, Senin, 5 Mei 2025. Informasi ini juga tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini terdiri dari empat orang dari Kejaksaan Negeri Mataram, yaitu I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, dan Mardiyono sendiri. Saat ini, Ahmad Muslim telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat sebagai tindak lanjut dari tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada 10 April 2025. Penyerahan ini menandai kelengkapan berkas perkara (P-21).
Kronologi Kasus Pungli Dikbud NTB
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 Desember 2024 di ruangan Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB. Saat itu, Ahmad Muslim tertangkap tangan menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungli dari seorang pelaksana proyek dana Alokasi Khusus (DAK) di SMKN 3 Mataram.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, Ahmad Muslim diduga meminta uang tersebut sebagai biaya administrasi dengan persentase 5-10 persen dari nilai proyek. Hal ini menunjukkan dugaan praktik pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik dalam jabatannya. Barang bukti yang diamankan selain uang tunai tersebut juga termasuk sebuah telepon pintar merek Iphone 15 berwarna hitam.
Dalam berkas perkara, Ahmad Muslim didakwa dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Proses Hukum yang Berjalan
Dengan telah diterbitkannya agenda sidang perdana, proses hukum terhadap Ahmad Muslim akan segera memasuki babak baru. Sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 6 Mei 2025, akan menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini. Publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa jika terbukti bersalah.
Kejaksaan Negeri Mataram telah menyatakan berkas perkara Ahmad Muslim lengkap atau P-21, sehingga proses pelimpahan tahap dua ke pengadilan dapat dilakukan. Proses ini menandai kesiapan jaksa untuk menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi di persidangan guna membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sidang perdana ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri dan jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi dan pungli di lingkungan pemerintahan.
Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan pungli. Proses hukum yang berjalan dengan baik akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik koruptif.