BNN Segera Teliti Manfaat Ganja Medis, Dorongan dari MK dan DPR
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meneliti penggunaan ganja untuk medis, menjawab putusan Mahkamah Konstitusi dan desakan DPR terkait legalisasi ganja medis untuk penyakit seperti cerebral palsy.

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan segera melakukan penelitian terkait penggunaan ganja dalam dunia medis. Penelitian ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini menandai babak baru dalam perdebatan panjang mengenai legalisasi ganja di Indonesia, khususnya untuk keperluan medis.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyatakan bahwa penelitian ini merupakan kewajiban konstitusional BNN. Penelitian akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini disampaikan Marthinus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin lalu. "Kami memohon waktu untuk melakukan penelitian karena masalah ganja ini masalah yang memang sedang diperbincangkan apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, sehingga kami butuh hasil riset yang lebih akurat," ujar Marthinus.
Penelitian akan dilakukan di laboratorium forensik BNN, yang diakui sebagai salah satu laboratorium forensik terbaik di Asia Tenggara. Laboratorium ini diharapkan dapat memberikan hasil penelitian yang akurat dan terpercaya untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah terkait penggunaan ganja medis di masa mendatang.
Desakan DPR dan Kasus Cerebral Palsy
Desakan untuk melakukan penelitian ini datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Hinca menanyakan rencana BNN terkait riset ganja medis dalam rapat kerja tersebut. Ia menyoroti banyaknya permohonan pelegalan ganja medis dari masyarakat, terutama orang tua anak penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Ganja diyakini oleh sebagian orang tua memiliki potensi untuk meringankan gejala cerebral palsy. Hinca bahkan mengungkapkan kisah pilu tentang seorang anak penderita cerebral palsy yang meninggal dunia. Orang tua anak tersebut merupakan salah satu pemohon uji materiil Undang-Undang Narkotika terkait regulasi ganja medis.
Hinca menekankan bahwa negara telah terlalu lama berdiskusi tanpa memulai riset. "Negara terlalu lama berdiskusi tentang riset yang tak kunjung dimulai. Padahal MK sudah memutuskan dua kali atas uji materiil UU Narkotika, memerintahkan negara untuk melakukan uji riset dan itu sudah tiga tahun lalu," tegas Hinca.
Proses Penelitian dan Harapan ke Depan
Meskipun belum dijelaskan secara detail mengenai metodologi penelitian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan data ilmiah yang komprehensif mengenai potensi manfaat dan risiko penggunaan ganja untuk pengobatan. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat dan terukur terkait regulasi ganja medis di Indonesia.
Penelitian ini juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial, seperti dosis yang tepat, metode penggunaan yang aman, dan efek samping yang mungkin terjadi. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa jika ganja dilegalkan untuk penggunaan medis, penggunaannya dapat dilakukan dengan aman dan efektif.
Dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan BRIN, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan temuan yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Proses penelitian yang transparan dan melibatkan berbagai ahli diharapkan dapat meminimalisir kontroversi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Kesimpulannya, penelitian yang akan dilakukan BNN ini merupakan langkah penting dalam menjawab tuntutan konstitusional dan harapan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan landasan ilmiah yang kuat untuk pengambilan keputusan terkait penggunaan ganja medis di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan hukum.