BNN Segera Teliti Manfaat Cannabis Medis, Dorongan dari MK dan Orang Tua Pasien Cerebral Palsy
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meneliti penggunaan cannabis untuk medis setelah putusan MK dan desakan publik, terutama orang tua pasien cerebral palsy.

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan penelitian mengenai penggunaan cannabis untuk keperluan medis. Penelitian ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini disampaikan Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah meninjau penggunaan cannabis untuk keperluan medis.
"Kita butuh waktu untuk melakukan riset karena legalisasi ganja untuk medis ini masih menjadi isu, sehingga kita perlu hasil riset yang lebih akurat," ujar Hukom dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (6/5).
Penelitian akan dilakukan di laboratorium forensik BNN, yang disebut sebagai salah satu laboratorium forensik terbaik di Asia Tenggara. Pernyataan ini disampaikan Hukom sebagai respons atas pertanyaan anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, mengenai rencana BNN meneliti cannabis untuk keperluan medis.
Desakan Legalisasi Cannabis Medis
Desakan legalisasi cannabis untuk keperluan medis telah lama disuarakan publik, terutama oleh orang tua anak penderita cerebral palsy. Mereka meyakini cannabis memiliki manfaat terapeutik untuk pengobatan penyakit tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mencatat bahwa baru-baru ini seorang anak penderita cerebral palsy selama 10 tahun meninggal dunia. Orang tua anak tersebut termasuk di antara pihak yang mengajukan uji materi UU Narkotika terkait cannabis medis.
"Negara sudah terlalu lama membahas riset yang belum juga dimulai. Padahal MK sudah dua kali memutus uji materi UU Narkotika, memerintahkan Negara melakukan uji riset, dan itu tiga tahun lalu," tegas Panjaitan.
Saat ini, penggunaan cannabis, termasuk untuk tujuan medis, masih dilarang keras di Indonesia. Indonesia mengklasifikasikan cannabis sebagai narkotika golongan I berdasarkan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961. Artinya, cannabis dianggap memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi, tanpa penggunaan medis yang diterima, dan tanpa tingkat penggunaan yang aman di bawah pengawasan medis.
Penelitian di Laboratorium Forensik BNN
Meskipun demikian, dukungan untuk legalisasi cannabis medis terus meningkat karena potensi manfaat terapeutiknya untuk beberapa kondisi medis, termasuk cerebral palsy. Penelitian yang akan dilakukan BNN diharapkan dapat memberikan data ilmiah yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan terkait legalisasi cannabis medis di Indonesia. Laboratorium forensik BNN, dengan reputasinya yang mumpuni, diharapkan dapat menghasilkan temuan yang kredibel dan objektif.
Proses penelitian ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan kebijakan pemerintah terkait penggunaan cannabis untuk keperluan medis di masa mendatang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif dan ilmiah untuk menjawab kebutuhan medis masyarakat, sekaligus memastikan keamanan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Komitmen BNN untuk melakukan riset ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespon desakan publik dan putusan MK. Proses penelitian yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.