LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur: Tersangka Dadan Ginanjar Klaim Cacat Prosedur

Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang praperadilan dugaan kasus korupsi PJU Cianjur, di mana tersangka Dadan Ginanjar melalui kuasa hukumnya menuntut proses hukum yang cacat prosedur.

Kamis, 07 Agu 2025 21:30:00
konten ai
Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang praperadilan dugaan kasus korupsi PJU Cianjur, di mana tersangka Dadan Ginanjar melalui kuasa hukumnya menuntut proses hukum yang cacat prosedur. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini memulai sidang gugatan praperadilan. Sidang ini terkait dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang melibatkan Kejaksaan Negeri Cianjur.

Tersangka dalam kasus ini adalah Dadan Ginanjar, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur periode 2022-2023. Ia mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Gugatan ini dilayangkan karena pihak tersangka menilai banyak tahapan penetapan yang tidak sesuai prosedur. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan keberatan dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana.

Advertisement

Kronologi Sidang dan Poin Keberatan Pihak Tersangka

Sidang praperadilan ini dibuka dengan agenda pembacaan permohonan keberatan dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, yang diwakili Nurdin Hidayatulloh, menyampaikan poin-poin keberatan mereka. Keberatan ini diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur selaku pihak termohon.

Salah satu poin utama keberatan adalah penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur. Menurut kuasa hukum, Dadan Ginanjar seharusnya didampingi penasihat hukum saat diperiksa sebagai tersangka. Prosedur ini disebut tidak dipenuhi oleh pihak kejaksaan dalam proses dugaan korupsi PJU ini.

Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PJU ini. Mereka berargumen bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku, sementara jawaban termohon merujuk pada Undang-Undang BPK.

Advertisement

Kuasa hukum juga menyatakan belum menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, dokumen tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kejaksaan saat melakukan pemeriksaan hingga penangkapan. Hal ini menambah daftar keberatan terkait prosedur hukum yang ditempuh.

Tanggapan Kejaksaan Negeri Cianjur

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyatakan telah menjawab semua keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ia menegaskan bahwa semua poin keberatan telah dibahas di persidangan. Ini termasuk keberatan mengenai penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PJU.

Kamin menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan menghadirkan saksi dari tim penyidik pada sidang lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Jumat dengan agenda pembuktian. Kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, akan mengajukan bukti surat masing-masing.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengikuti semua tahapan persidangan yang berlangsung. Mereka akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus dugaan korupsi PJU ini menjadi sorotan publik di Cianjur dan akan terus dipantau perkembangannya.

Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? APBN Salurkan Rp354 Miliar Lebih untuk Yatim Piatu Lewat Program Atensi Yapi
  • Tahukah Anda Rekor Nasional Half Marathon Putri? Odekta Elvina Naibaho Siap Pecahkan di PLN Electric Run 2025
  • Peringatan Keras Prancis: Pendudukan Militer Israel di Gaza Bakal Jadi Bencana, Ratusan Jurnalis Tewas Jadi Sorotan
  • Idrus Madani 'Para Pencari Tuhan': Kemerdekaan Sejati Adalah Kemandirian Bangsa
  • Fakta Unik Stadion Haji Agus Salim: Bakal Direnovasi Total Rp150 Miliar, Siap Jadi Markas AFC!
  • dadan ginanjar
  • dishub cianjur
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • kejaksaan cianjur
  • konten ai
  • korupsi pju
  • pengadilan cianjur
  • #planetantara
  • praperadilan cianjur
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.