Status Tersangka Pecalang Besakih: MDA Bali Kecam, Ancam Surati Polda
Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengecam penetapan tersangka terhadap pecalang Besakih yang dikeroyok pengunjung Pura, mengancam akan bersurat ke Polda Bali jika keberatannya tak diindahkan.
Seorang pecalang di Pura Besakih, I Nengah Wartawan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ringan setelah menjadi korban pengeroyokan saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada 14 April 2024. Kejadian ini bermula dari arahan pecalang kepada beberapa pengunjung yang hendak keluar melalui sisi barat Pura Besakih. Pernyataan pecalang yang dianggap kurang sopan memicu adu mulut dan berujung pada pengeroyokan terhadap I Nengah Wartawan. Akibatnya, ia mengalami memar di pipi kanan dan lecet di tangan serta lutut.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penetapan status tersangka terhadap pecalang tersebut. Majelis Desa Adat (MDA) Bali, melalui Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menyatakan bahwa penetapan ini mencederai institusi Pasikian Pecalang Bali dan dapat menurunkan semangat para pecalang lainnya yang bekerja secara ngayah (ikhlas tanpa pamrih).
Ida Penglingsir Agung menekankan bahwa meskipun I Nengah Wartawan dikenai pasal tipiring dan tidak ditahan, MDA Bali keberatan karena para pengunjung yang mengeroyok pecalang tersebut juga dilayani kepolisian. Beliau mempertanyakan profesionalitas Polres Karangasem dalam menangani kasus ini, dan menilai tindakan tersebut tidak adil serta merendahkan martabat institusi pecalang.
Kecaman MDA Bali dan Ancaman Surat ke Polda
MDA Bali menilai penetapan tersangka terhadap pecalang Besakih sebagai tindakan yang tidak adil dan dapat berdampak negatif terhadap semangat pengabdian para pecalang. Mereka beranggapan bahwa tindakan para pengunjung yang mengeroyok I Nengah Wartawan jauh lebih serius dan seharusnya ditindak tegas.
Ida Penglingsir Agung mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penetapan tersangka ini akan menurunkan moral para pecalang dan berdampak pada efektivitas kerja sama antara pecalang dan aparat keamanan dalam program Sipandu Beradat dan Bakamda, yang diresmikan langsung oleh Kapolri.
Ia menegaskan bahwa jika keberatan MDA Bali tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian, maka MDA Bali akan melayangkan surat resmi kepada Polda Bali untuk meminta agar kasus ini ditangani secara lebih adil dan proporsional. MDA Bali berharap agar Polda Bali dapat memahami peran penting pecalang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan perlindungan hukum yang semestinya kepada mereka.
MDA Bali berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bertindak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga menekankan pentingnya menghormati dan menghargai peran serta pengabdian para pecalang dalam menjaga adat istiadat dan keamanan di Bali.
Kronologi dan Pernyataan Kunci
- Pengunjung Pura Besakih, IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21), di arahkan oleh Pecalang I Nengah Wartawan untuk keluar melalui sisi barat Pura.
- Pengunjung keberatan karena menganggap jalan tersebut lebih jauh, dan terjadilah adu mulut dan saling dorong.
- I Nengah Wartawan dikeroyok hingga mengalami luka memar dan lecet.
- Polres Karangasem menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka atas penganiayaan ringan.
- MDA Bali mengecam penetapan tersangka tersebut dan mengancam akan bersurat ke Polda Bali.
“Mereka yang mengeroyok itu saya dengar sudah ditahan, tapi dua-duanya (pecalang dan pengunjung) dilayani, itu yang saya keberatan, mengapa Polres Karangasem melayani pengeroyok?”, ujar Ida Penglingsir Agung.
MDA Bali berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan proporsional, serta tidak merugikan pihak manapun, khususnya para pecalang yang telah bertugas dengan ikhlas menjaga keamanan dan ketertiban di Pura Besakih.