Sulteng Dorong Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Dinas Koperasi UMKM Sulteng dan Kanwil Kemenkumham Sulteng berkolaborasi membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung kemandirian ekonomi desa, menargetkan 80.000 koperasi se-Indonesia.
Kolaborasi antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setempat tengah gencar dijalankan. Tujuannya mulia: pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Sulteng. Inisiatif ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden RI untuk menghadirkan satu koperasi di setiap desa di Indonesia.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, Imran, menjelaskan bahwa upaya ini melibatkan koordinasi intensif dengan Badan Musyawarah Desa (BMD) agar proses pembentukan koperasi berjalan terarah dan partisipatif. Target nasional untuk program ini sangat ambisius: pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan cita-cita Presiden untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.
Proses percepatan pendataan dan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa juga menjadi fokus utama Dinkop UMKM Sulteng. Sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng dinilai krusial, tidak hanya untuk pembentukan koperasi, tetapi juga pembinaan dan pendampingan hukum, terutama menjelang peluncuran resmi program oleh Presiden.
Dukungan Penuh Kemenkumham Sulteng
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi penuh dalam mendukung pembentukan koperasi yang berbadan hukum di seluruh wilayah Sulteng. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari pembentukan badan hukum koperasi, penyusunan produk hukum yang relevan, hingga penyuluhan hukum bagi para pelaku koperasi di desa.
Renaldy menekankan pentingnya aspek legalitas dan keberlanjutan koperasi. Menurutnya, koperasi tidak hanya harus terbentuk secara administratif, tetapi juga harus kuat secara legal dan berkelanjutan agar mampu berkontribusi nyata bagi perekonomian desa. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham Sulteng dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis desa.
Lebih lanjut, Renaldy menjelaskan bahwa peran hukum dalam pembangunan ekonomi desa sangat penting. Sinergi yang kuat antara Dinkop UKM dan Kemenkumham, menurutnya, akan membangun fondasi koperasi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Kemenkumham Sulteng juga siap memberikan penyuluhan hukum kepada pengawas koperasi desa untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan transparan dan akuntabel.
Program Koperasi Desa Merah Putih, menurut Renaldy, adalah langkah besar dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan koperasi-koperasi ini tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga memiliki pemahaman hukum yang cukup untuk menjalankan operasionalnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Target Nasional dan Peran Koperasi
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan skala besar dari program ini dan komitmen pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa. Koperasi diharapkan menjadi pilar utama dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kemenkumham, diharapkan koperasi-koperasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada anggota koperasi untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi desa.
Kolaborasi antara Dinkop UKM dan Kemenkumham ini merupakan contoh sinergi antar lembaga pemerintah yang efektif dalam mendukung program pembangunan nasional. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan program Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa di seluruh Indonesia.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi juga ditekankan. Penyuluhan hukum bagi pengawas koperasi akan memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Secara keseluruhan, program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait.