Dana Desa Bengkulu Capai Rp371,57 Miliar, Pemda Diminta Optimalkan Penggunaan
Hingga awal Mei 2025, penyaluran dana desa di Bengkulu mencapai Rp371,57 miliar dari total alokasi Rp1,03 triliun; pemerintah daerah didesak untuk segera memanfaatkan anggaran tersebut untuk pembangunan desa.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan bahwa penyaluran dana desa di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu telah mencapai angka Rp371,57 miliar hingga awal Mei 2025. Jumlah ini merupakan bagian dari total alokasi dana desa sebesar Rp1,03 triliun yang telah dialokasikan untuk Provinsi Bengkulu. Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, menyampaikan informasi ini pada Sabtu lalu di Kota Bengkulu. Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyaluran dana yang ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Rincian penyaluran dana desa di setiap kabupaten/kota di Bengkulu cukup beragam. Beberapa kabupaten telah menunjukkan realisasi yang tinggi, sementara yang lain masih memiliki potensi yang belum termanfaatkan sepenuhnya. Perbedaan ini menunjukkan adanya disparitas dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran dana desa di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif agar dana desa dapat digunakan secara efektif dan efisien di seluruh wilayah Bengkulu.
Penting untuk dicatat bahwa masih terdapat satu kabupaten di Bengkulu yang belum menyalurkan dana desa sama sekali. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh desa dapat mengakses dan memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan. Keberhasilan program dana desa sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan aparatur desa dalam mengelola anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Keterlambatan penyaluran dana desa dapat menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut.
Realisasi Penyaluran Dana Desa di Kabupaten/Kota Bengkulu
Berikut rincian penyaluran dana desa di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu hingga awal Mei 2025:
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp55,97 miliar (dari pagu Rp105,96 miliar)
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp25,57 miliar (dari pagu Rp101,38 miliar)
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp59,38 miliar (dari alokasi Rp171,84 miliar)
- Kabupaten Kaur: Rp59,56 miliar (dari pagu Rp138,55 miliar)
- Kabupaten Seluma: Rp29,42 miliar (dari pagu Rp142,28 miliar)
- Kabupaten Mukomuko: Rp59,57 miliar (dari pagu Rp119,03 miliar)
- Kabupaten Kepahiang: Rp42,85 miliar (dari alokasi Rp80,54 miliar)
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp40,25 miliar (dari alokasi sebesar Rp106,21 miliar)
- Kabupaten Lebong: Belum menyalurkan dana desa (pagu Rp71,04 miliar)
Perbedaan jumlah penyaluran dana desa di setiap kabupaten/kota menunjukkan adanya perbedaan tingkat kesiapan dan kemampuan dalam mengelola anggaran tersebut. Pemerintah daerah perlu memberikan pendampingan dan pelatihan yang lebih intensif kepada desa-desa yang masih memiliki kendala dalam pengelolaan dana desa.
Imbauan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, mengimbau seluruh desa di Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran dana desa. Batas waktu penyaluran dana desa tahap pertama adalah Juli 2025. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Keputusan Kepala Desa mengenai keluarga penerima manfaat BLT Desa (jika menganggarkan BLT Desa).
Irfan juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari permasalahan hukum. Pemerintah daerah juga tidak perlu menunggu semua desa siap untuk mengajukan penyaluran dana desa. Desa-desa yang telah siap dapat segera mengajukan permintaan penyalurannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan demikian, optimalisasi penggunaan dana desa di Provinsi Bengkulu menjadi kunci keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pemantauan dan pengawasan yang ketat, serta pendampingan yang intensif dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat sasaran dan akuntabel.