LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda Aturan Penggunaan Sepeda Listrik? Polresta Banjarmasin Edukasi Pelajar SD

Polresta Banjarmasin gencar edukasi sepeda listrik kepada pelajar SD, mengingatkan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan demi mencegah kecelakaan.

Sabtu, 16 Agu 2025 20:39:00
konten ai
Polresta Banjarmasin gencar edukasi sepeda listrik kepada pelajar SD, mengingatkan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan demi mencegah kecelakaan. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan, secara aktif mengedukasi siswa sekolah dasar (SD) mengenai penggunaan sepeda listrik yang benar dan sesuai aturan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda. Edukasi ini dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin.

Program edukasi tersebut berlangsung di SDN Belitung Utara 1, Banjarmasin, pada hari Sabtu, dan mendapat sambutan positif. Inisiatif ini penting mengingat semakin maraknya penggunaan sepeda listrik di masyarakat, termasuk oleh anak-anak.

Advertisement

Pentingnya Kepatuhan Aturan Sepeda Listrik

Aiptu Budiono, Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin, yang mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra, menjelaskan fokus edukasi kali ini. Pihaknya tidak hanya mengenalkan rambu-rambu lalu lintas dasar, tetapi juga menyampaikan ketentuan spesifik terkait sepeda listrik.

Edukasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Aturan tersebut secara jelas mengatur kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, termasuk sepeda listrik.

Selain Permenhub, penggunaan sepeda listrik di Kota Banjarmasin juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 113 Tahun 2022. Regulasi daerah ini memperketat batasan area penggunaan sepeda listrik.

Advertisement
  • Jalan lingkungan
  • Kawasan car free day
  • Kawasan wisata
  • Area di luar jalan utama
  • Pemukiman

Budiono menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, sepeda listrik tidak dapat digunakan secara bebas di jalan umum yang padat lalu lintas. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan semua pengguna jalan.

Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya

Saat ini, masih banyak anak-anak maupun orang tua yang kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan utama yang ramai. Kondisi ini sangat rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mengingat kecepatan dan karakteristik sepeda listrik yang berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya.

Pihak kepolisian sangat prihatin terhadap potensi risiko yang mengancam keselamatan anak-anak. Anak-anak seharusnya dilindungi dari bahaya kecelakaan lalu lintas, bukan malah menjadi korban akibat kelalaian dalam penggunaan sepeda listrik.

Kegiatan edukasi ini berjalan lancar dan efektif, bahkan menarik perhatian sejumlah orang tua siswa. Mereka yang sedang menunggu anaknya di sekolah turut mendengarkan langsung pesan-pesan penting mengenai keselamatan lalu lintas yang disampaikan oleh petugas.

Melalui edukasi berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik semakin meningkat. Hal ini krusial untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • aturan sepeda listrik
  • banjarmasin
  • edukasi sepeda listrik
  • keselamatan lalu lintas
  • konten ai
  • pelajar sd
  • permenhub 45 2020
  • perwali 113 2022
  • #planetantara
  • polda kalimantan selatan
  • polresta banjarmasin
  • transportasi aman
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.