Tahukah Anda, Denda Bakar Lahan Bisa Rp10 Miliar? Polres Banyuasin Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan Jelang Puncak Kemarau
Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan sanksi berat terkait larangan bakar lahan. Apa saja risikonya dan berapa denda maksimalnya?
PALEMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mereka gencar melakukan sosialisasi larangan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah tersebut. Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, di Pangkalan Balai, Banyuasin, pada Jumat lalu, menegaskan pentingnya larangan ini. "Menghadapi puncak musim kemarau Agustus 2025, kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran dengan alasan apapun karena dapat memicu terjadinya karhutla," ujarnya.
Antisipasi Puncak Kemarau dan Dampak Karhutla
Kondisi cuaca saat ini sangat kering, meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Satu percikan api kecil saja berpotensi cepat berubah menjadi karhutla yang merugikan banyak pihak.
Karhutla memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Selain itu, berbagai aktivitas masyarakat juga dapat terhambat secara signifikan.
Menghadapi puncak musim kemarau satu bulan ke depan, risiko karhutla meningkat tajam. Oleh karena itu, perlu diantisipasi secara maksimal hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Polres Banyuasin menekankan kewaspadaan tinggi dan larangan mutlak terhadap segala aktivitas pembakaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah bencana kabut asap serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya. Praktik ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membawa konsekuensi hukum berat.
Apabila masyarakat melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan di sekitar desa atau tempat tinggalnya, diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat. Laporan cepat akan memungkinkan tindakan penanganan yang sigap.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik membuka lahan dengan membakar. Sebaliknya, mereka didorong untuk memanfaatkan metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Kapolres AKBP Ruri.