LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda, Denda Bakar Lahan Bisa Rp10 Miliar? Polres Banyuasin Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan Jelang Puncak Kemarau

Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan sanksi berat terkait larangan bakar lahan. Apa saja risikonya dan berapa denda maksimalnya?

Jumat, 25 Jul 2025 21:05:00
konten ai
Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan sanksi berat terkait larangan bakar lahan. Apa saja risikonya dan berapa denda maksimalnya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

PALEMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mereka gencar melakukan sosialisasi larangan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.

Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah tersebut. Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, di Pangkalan Balai, Banyuasin, pada Jumat lalu, menegaskan pentingnya larangan ini. "Menghadapi puncak musim kemarau Agustus 2025, kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran dengan alasan apapun karena dapat memicu terjadinya karhutla," ujarnya.

Advertisement

Antisipasi Puncak Kemarau dan Dampak Karhutla

Kondisi cuaca saat ini sangat kering, meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Satu percikan api kecil saja berpotensi cepat berubah menjadi karhutla yang merugikan banyak pihak.

Karhutla memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Selain itu, berbagai aktivitas masyarakat juga dapat terhambat secara signifikan.

Menghadapi puncak musim kemarau satu bulan ke depan, risiko karhutla meningkat tajam. Oleh karena itu, perlu diantisipasi secara maksimal hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Advertisement

Polres Banyuasin menekankan kewaspadaan tinggi dan larangan mutlak terhadap segala aktivitas pembakaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah bencana kabut asap serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya. Praktik ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membawa konsekuensi hukum berat.

Apabila masyarakat melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan di sekitar desa atau tempat tinggalnya, diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat. Laporan cepat akan memungkinkan tindakan penanganan yang sigap.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik membuka lahan dengan membakar. Sebaliknya, mereka didorong untuk memanfaatkan metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Kapolres AKBP Ruri.

Berita Terbaru
  • Film Gak Nyangka: Komedi yang Menginspirasi, Dorong Kreativitas dan Optimisme Anak Muda
  • Fakta Unik: Tak Ada Pemain Voli Indonesia Raih Penghargaan Individu di SEA V League Putaran Pertama
  • Terungkap! Modus Gunting Pembobol Mobil Pick Up di Tambora, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
  • Fakta Menarik: Bahlil Lahadalia Harapkan Partai Golkar Kalsel Tetap Jadi Basis Kuat di Bumi Antasari
  • Menembus Batas: Bawaslu Jayapura Jamin Pengawasan Logistik PSU Jayapura Sampai ke Distrik Tersulit
  • antisipasi kebakaran
  • bencana asap
  • hukum lingkungan
  • karhutla
  • konten ai
  • larangan bakar lahan
  • lingkungan hidup
  • musim kemarau
  • pencegahan karhutla
  • #planetantara
  • polres banyuasin
  • sumatera selatan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.