LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? OJK Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan BPR Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mendorong penguatan tata kelola dan konsolidasi industri untuk mengatasi maraknya BPR bermasalah di Indonesia, memastikan pertumbuhan sektor perbankan yang sehat dan berkelanjutan.

Senin, 04 Agu 2025 22:12:00
konten ai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan utang paylater perbankan melonjak signifikan hingga Rp22,99 triliun per Juni 2025. Apa dampaknya bagi ekonomi nasional? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons tegas terhadap peningkatan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami masalah, yang berujung pada pencabutan izin usaha. Fenomena ini menyoroti urgensi penguatan tata kelola dan konsolidasi di seluruh industri BPR. Langkah-langkah strategis telah disiapkan untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan mikro.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa otoritas terus mendorong perbankan, termasuk BPR dan BPR Syariah (BPRS), untuk ekspansi kredit secara hati-hati. Hal ini dilakukan melalui penerapan prinsip prudential banking, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik. Tujuannya adalah menciptakan industri perbankan yang tangguh dan berkelanjutan.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, OJK telah mencabut izin usaha 22 BPR di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya penyehatan. OJK memiliki kebijakan exit policy yang terstruktur untuk menangani bank bermasalah, termasuk BPR dan BPRS. Kebijakan ini menitikberatkan pada deteksi dini dan langkah penyehatan komprehensif.

Advertisement

Penguatan Tata Kelola dan Kebijakan 'Exit Policy' OJK

OJK secara konsisten menekankan pentingnya peningkatan integritas dan daya tahan industri perbankan, termasuk BPR. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit menjadi kunci utama untuk menghindari risiko yang tidak perlu. Manajemen risiko yang efektif dan tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi bagi keberlanjutan operasional BPR.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK telah memiliki pengaturan spesifik mengenai exit policy. Kebijakan ini dirancang untuk menyelesaikan permasalahan bank, termasuk BPR bermasalah, dengan fokus pada deteksi awal. Identifikasi dini terhadap kondisi BPR atau BPRS yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha menjadi prioritas utama.

Langkah penyehatan juga menjadi bagian integral dari kebijakan ini, bertujuan untuk memperbaiki tingkat solvabilitas dan likuiditas bank. OJK tidak hanya mencabut izin, tetapi juga memberikan kesempatan bagi manajemen bank untuk melakukan upaya perbaikan. Proyeksi jumlah BPR yang akan dicabut izinnya di masa depan sangat bergantung pada efektivitas upaya penyehatan tersebut.

Advertisement

Strategi Konsolidasi dan Proyeksi Industri BPR ke Depan

Saat ini, lebih dari 100 BPR dan BPRS sedang menjalani proses konsolidasi sebagai bagian dari langkah penguatan industri. Konsolidasi ini diatur secara ketat dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan penggabungan atau peleburan bagi BPR/BPRS yang berada dalam satu kepemilikan dan wilayah geografis yang sama.

POJK tersebut secara spesifik menerapkan kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPRS dalam kepemilikan atau pemegang saham pengendali yang sama. Konsolidasi ini berlaku untuk satu grup dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema penggabungan atau peleburan. Batas waktu pelaksanaannya adalah paling lama dua tahun atau tiga tahun untuk BPR dan BPRS milik pemerintah daerah.

OJK berkomitmen penuh untuk terus memperkuat struktur dan daya saing industri BPR dan BPRS. Penguatan ini mencakup peluang bagi BPR untuk terlibat dalam sistem pembayaran nasional. Selain itu, akses pendanaan melalui pasar modal juga akan dibuka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan BPR.

Studi Kasus: Pencabutan Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Sebagai contoh konkret dari implementasi kebijakan OJK, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa, atau Bank Cahaya, telah dicabut. Bank yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur ini, izinnya dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Sebelum pencabutan, pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank kurang dari 12 persen, dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank juga memiliki predikat “kurang sehat”.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK meningkatkan status BPR Dwicahaya Nusaperkasa menjadi bank dalam resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham bank untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, permasalahan permodalan dan likuiditas tidak dapat diatasi sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023, yang pada akhirnya menyebabkan pencabutan izin usaha.

Berita Terbaru
  • Terbaru! BPTD Maluku Buka Layanan Aduan Transportasi Maluku, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Juara Olimpiade Dua Kali, Remco Evenepoel, Resmi Pindah ke Red Bull-Bora: Langkah Historis dalam Dunia Balap Sepeda
  • Pemenang Piala Dunia 1990 Frank Mill Meninggal Dunia, Legenda Borussia Dortmund Berpulang di Usia 67 Tahun
  • Drama Injury Time di Zanzibar: Kongo Imbangi Sudan, Senegal Tekuk Nigeria dalam Laga Perdana Piala CHAN 2024
  • Terungkap: Pemkab Nagan Raya Desak PLTU Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ini Alasannya!
  • bank perekonomian rakyat
  • bpr bermasalah
  • dian ediana rae
  • ekonomi indonesia
  • konsolidasi bpr
  • konten ai
  • ojk
  • pencabutan izin
  • perbankan nasional
  • #planetantara
  • pojk
  • regulasi keuangan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.