Tahukah Anda? Pemkab Biak Terapkan Larangan Minuman Beralkohol Jelang PSU Pilkada Papua
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi memberlakukan larangan minuman beralkohol Biak selama tahapan PSU Pilkada Papua. Apa alasannya dan bagaimana pengawasannya?
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, secara resmi memberlakukan larangan peredaran dan penjualan semua jenis minuman beralkohol. Kebijakan ini diterapkan selama tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. Instruksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah selama proses demokrasi berlangsung.
Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, menyatakan bahwa instruksi tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta tempat hiburan malam seperti kafe dan bar. Larangan ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 8 Agustus 2025, mencakup masa tenang hingga pasca-PSU.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mungkin timbul akibat konsumsi minuman beralkohol.
Penegasan Larangan dan Tujuan Utama
Pemerintah daerah Biak Numfor telah mengeluarkan instruksi resmi terkait pembatasan peredaran minuman beralkohol, yang secara spesifik ditujukan untuk menjaga suasana kondusif selama periode PSU Pilkada. Jimmy Carter Rumbarar Kapissa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif guna memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.
Instruksi tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga secara tegas menyasar para pelaku usaha, termasuk toko, kafe, dan bar yang selama ini menjual minuman beralkohol. Pemberlakuan larangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan damai, terutama di masa krusial seperti pelaksanaan PSU.
Wakil Bupati berharap agar seluruh elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Situasi kondusif di Biak Numfor diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain, mengingat pentingnya stabilitas selama proses demokrasi.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Dalam rangka mengawal implementasi larangan peredaran minuman beralkohol, Pemkab Biak Numfor telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan patroli dan pengawasan secara intensif. Jimmy Carter Rumbarar Kapissa memperingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Kasat Polisi Pamong Praja, Rolando Rahayaan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar. Ia menjelaskan, barang bukti minuman beralkohol yang ditemukan akan langsung dimusnahkan di tempat. Sementara itu, pelaku usaha yang kedapatan menjual akan dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah-langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan penuh dari seluruh pihak. Komitmen Satpol PP dalam menjalankan instruksi Bupati Markus Octovianus Mansnembra ini menjadi kunci keberhasilan larangan peredaran minuman beralkohol di Biak.
Kondisi Terkini dan Harapan Kondusivitas
Hingga Minggu sore, aktivitas warga Biak Numfor dilaporkan tetap kondusif menjelang PSU Pilkada. Masyarakat beraktivitas seperti biasa, menunjukkan bahwa larangan minuman beralkohol dan pengawasan yang ketat telah berkontribusi pada terciptanya suasana yang tenang dan aman. Kondisi ini sangat diharapkan dapat terus terjaga hingga seluruh tahapan PSU selesai.
Pemerintah daerah secara konsisten mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban. Biak Numfor diharapkan dapat mempertahankan reputasinya sebagai barometer stabilitas keamanan di Papua. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan PSU Pilkada Papua di Biak Numfor dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan menghasilkan keputusan yang sah. Larangan peredaran minuman beralkohol menjadi salah satu upaya strategis untuk mencapai tujuan tersebut.