LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? PHRI Bali Bantu Optimalkan Pungutan Wisatawan Asing Bali, Target Rp400 Miliar di 2025!

PHRI Bali berkolaborasi dengan Pemprov Bali untuk mengoptimalkan Pungutan Wisatawan Asing Bali sebesar Rp150 ribu per orang. Bagaimana strategi mereka mencapai target Rp400 miliar?

Sabtu, 02 Agu 2025 19:56:00
konten ai
PHRI Bali berkolaborasi dengan Pemprov Bali untuk mengoptimalkan Pungutan Wisatawan Asing Bali sebesar Rp150 ribu per orang. Bagaimana strategi mereka mencapai target Rp400 miliar? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali aktif membantu Pemerintah Provinsi Bali dalam mengoptimalkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang. Kolaborasi ini bertujuan memaksimalkan penerimaan dana yang diperuntukkan bagi pelestarian budaya dan lingkungan Pulau Dewata.

Kerja sama strategis ini menempatkan hotel sebagai "titik akhir" pembayaran PWA. Dengan demikian, perhotelan dapat memastikan wisatawan asing telah memenuhi kewajiban pungutan tersebut sebelum menikmati fasilitas penginapan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali dalam mengumpulkan dana untuk menjaga kelestarian alam dan budaya. PWA sendiri telah diberlakukan sejak 14 Februari 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

Advertisement

Peran Strategis Hotel sebagai "End Point"

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali memegang peran krusial dalam implementasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Hotel-hotel yang tergabung dalam PHRI bertindak sebagai "end point" atau titik terakhir yang berinteraksi langsung dengan wisatawan.

Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus, menjelaskan bahwa sebelum wisatawan asing masuk ke kamar, petugas hotel akan memeriksa status pembayaran PWA mereka. Jika belum membayar, wisatawan akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Love Bali secara langsung.

Selain itu, perhotelan juga berkontribusi dalam sosialisasi PWA melalui tayangan informasi di televisi kamar hotel. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wisatawan mengenai kewajiban pungutan tersebut.

Advertisement

Meskipun demikian, Perry Markus mengakui bahwa petugas hotel tidak dapat menjelaskan secara rinci kepada setiap wisatawan. Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Bali dapat menyediakan tautan penjelasan lengkap beserta video mengenai regulasi dan peruntukan dana PWA.

Transparansi dan Target Pungutan Wisatawan Asing Bali

Transparansi dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing Bali menjadi kunci untuk membangun kepercayaan wisatawan. Perry Markus menekankan pentingnya Pemprov Bali untuk menjelaskan secara gamblang penggunaan dana tersebut, misalnya untuk pengelolaan sampah dan pelestarian budaya.

Dengan adanya penjelasan yang transparan, wisatawan dapat memahami bahwa dana yang mereka bayarkan berkontribusi langsung pada keberlanjutan Bali. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wisatawan dalam membayar PWA.

Pemprov Bali menargetkan penerimaan PWA mencapai Rp400 miliar pada tahun 2025. Angka ini lebih rendah dari potensi maksimal sebesar Rp960 miliar, dengan asumsi jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai 6,3 juta orang pada tahun 2024.

Hingga saat ini, realisasi PWA sejak diluncurkan pada 14 Februari 2024 telah mencapai Rp317 miliar. PHRI Bali juga menyebutkan adanya insentif sebesar tiga persen bagi perhotelan yang memfasilitasi pembayaran PWA ini.

Dasar Hukum dan Dukungan PHRI Bali

Pungutan Wisatawan Asing Bali memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pasal 8 dalam undang-undang ini secara spesifik memungkinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan dari pungutan wisatawan asing.

Aturan turunan dari undang-undang tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Perda ini mengatur secara detail mengenai pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

PHRI Bali, dengan 370 unit hotel dan akomodasi sejenis di bawah naungannya, siap mendukung penuh implementasi PWA ini. Jumlah kamar yang dijual melalui berbagai kanal, termasuk biro perjalanan daring, diperkirakan mencapai lebih dari 150 ribu unit.

Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, khususnya perhotelan, menjadi kunci keberhasilan PWA. Ini memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelestarian warisan budaya dan keindahan alam Bali.

Berita Terbaru
  • Amnesti Presiden: 47 Warga Binaan di Sulteng Terima Pengampunan dari Prabowo Subianto
  • Fakta Mengejutkan: Basarnas Kerahkan Drone Thermal Cari Buaya Terkam Pemancing di Sungai Menduk
  • Trivia: 79 Peserta Beasiswa YPMAK Berhasil Tamatkan SMA di Semarang, Siap Lanjutkan Kuliah ke Perguruan Tinggi Ternama
  • Harga Pangan Turun! Bawang Merah dan Cabai Rawit Pimpin Penurunan, Bapanas Rilis Data Terbaru
  • Terungkap! Tantangan Tim Medis dalam Cek Kesehatan Anak Pulau Batam: Hujan Badai Tak Surutkan Semangat Pelayanan
  • aturan wisatawan asing
  • budaya bali
  • dana lingkungan bali
  • hotel bali
  • konten ai
  • love bali
  • pariwisata bali
  • pemprov bali
  • phri bali
  • #planetantara
  • pungutan wisatawan asing bali
  • pwa bali
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.